TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak membatalkan kelulusan 1 peserta seleksi P3K yang dinyatakan lulus pada pengumuman oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKPSDM setempat beberapa waktu lalu.
Pembatalan kelulusan 1 orang P3K ini menyusul adanya surat dari BKN kepada Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan yang meminta agar membatalkan 1 orang peserta P3K dari tenaga kesehatan.
"Surat pembatalan dari BKN ini langsung ditujukan kepada Pj Bupati, hanya kepada 1 orang saja dari tenaga kesehatan yang saat ini bertugas sebagai bidan di puskesmas Mandala," kata Ikbal, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (Kabid PPI) pada BKPSDM) Lebak, Minggu (11/2/2024).
Ikbal menjelaskan, Surat pembatalan dari BKN tersebut hanya untuk 1 orang saja, karena ada yang langsung mengadu dan melaporkan langsung ke BKN, jika yang bersangkutan mendaftar P3K dari jalur umum, sedangkan di Lebak formasi hanya membuka formasi khusus dan tidak membuka P3K dari jalur umum.
"Iya, ini bisa saja terjadi karena faktor saat pendaftaran jaringan sedang error atau tim verifikasi yang kurang cermat," ujar Ikbal.
Menurut Ikbal, adapun kuota formasi P3K untuk Kabupaten Lebak sebanyak 992 orang yang dibagi pada tenaga kesehatan sebanyak 367 orang, tenaga guru 533 orang dan tenaga teknis 92 orang.
"Pembatalan 1 tenaga kesehatan ini tidak mempengaruhi yang lain, jadi yang dibatalkan akan ada penggantinya dan akan kami usulkan sesuai nilai urut, jadi yang di batalkan no urut 1, nomor urut 2 akan naik ke 1 dan nomor urut 3 naik ke nomor urut 2 dan seterusnya," papar Ikbal.
Lanjutnya, dalam waktu dekat BKPSDM Lebak akan segera mengirimkan berkas bukti P3K yang dibatalkan ke BKN, sekaligus melakukan usulan pengganti yang dibatalkan oleh BKN sesuai prosedur dan arahan dari BKN.
"Baru Minggu besok kita akan ke BKN, menyerahkan berkas, sekaligus melakukan komunikasi untuk pengganti yang di batalkan," tuturnya.
Acep Dimyati, wakil Ketua Komisi lll DPRD Lebak mendukung langkah BKN yang membatalkan kelulusan Peserta P3K, karena dinilai cacat administrasi.
"Ini harus jadi perhatian untuk pemkab Lebak dan tim verifikasi, agar cermat dan bekerja sesuai aturan yang ada, sehingga tidak terjadi lagi pembatalan yang bisa berimbas pada peserta lainnya," ucap Acep (*)