Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriyah Rp40 Ribu

Senin 05-02-2024,15:36 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Koordinasi Penentuan Nilai Zakat Fitrah 1445 Hijriyah bersama berbagai instansi pemerintah.

Penentuan zakat fitrah yang disepakati yakni dalam bentuk beras sekitar 2,5 Kg beras dan dalam.bentuk uang Rp40 ribu.

Ketua Baznas Lebak, Wawan Gunawan mengatakan, di Kabupaten Lebak dikarenakan makanan pokok berupa beras, maka hasil rapat menentukan bahwa penentuan nilai besaran zakat fitrah 1445 H dengan beras 2.5 kg atau 3.5 liter.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan survei harga di Pasar dengan berbagai jenis beras dan harga yakni, 

Rp16.000, Rp15.000, Rp14.400, Rp13.000 dan Rp12.000. Sedangkan untuk harga dari disperindag per 29 januari 2024 yakni beras Kw I Rp14.400 per kg, Kw II Rp13.400 per kg dan Kw III Rp13.000 per kg.

"Berdasarkan hasil rapat bersama tadi akhirnya kita ambil harga beras yang tengah yakni senilai Rp14.400," kata Wawan kepada Tangerang Ekspres, Senin (5/2/2024). 

Ia menerangkan, untuk pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tunai berada diangka Rp40 ribu sedangkan untuk pembayaran Fidyah bernilai Rp 50 ribu.

"Itu untuk menggunakan uang, kalau beras tadi harus menggunakan beras yang biasa dikonsumsi. Khawatir kalau yang dibawah rekomendasi atau yang murah jadi tidak bisa dimakan," jelasnya.

Wawan memaparkan, terdapat kenaikan nominal pembayaran zakat fitrah dan fidyah yang sebelumnya berada diangka Rp35 ribu untuk Fitrah dan Rp45 ribu untuk Fidyah.

Namun, bagi masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras dibawah rekomendasi penetapan zakat tersebut dapat menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan beras yang biasa ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia menerangkan, pihaknya bersama tim pengumpul dimasing-masing kecamatan akan mengupayakan untuk menerima pembayaran zakat baik melalui kantor Baznas Lebak maupun masing-masing Kecamatan.

"Untuk pengumpulan bisa dimulai sejak awal Ramadhan dan baznas menerima hingga dua hari sebelum lebaran. Yang diterima Baznas akan disalurkan sepenuhnya dan nanti akan kita perlihatkan jumlah penerimanya agar transparan," tandasnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lebak, Iyan Fitriyana membenarkan jika zakat fitrah yang disepakati dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg. Jika diuangkan, untuk zakat fitrah sekitar Rp40 ribu. (*)

Kategori :