JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan biro travel dan umrah First Travel tidak lepas tangan setelah izin operasinya dicabut. Sebab, Kemenag tetap mewajibkan First Travel mengembalikan uang (refund) dari para calon jemaah umrah, tanpa potongan. Juru Bicara Kemenag Rosidin Karidi mengatakan, merujuk pada surat dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin maka First Travel wajib mengembalikan seluruh uang dari calon jemaah. "First Travel berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang sudah mendaftar kepada jamaah," ujar Rosidin kepada JawaPos.com, Sabtu (5/8). Tapi, bila First Travel tetap akan memberangkatkan para calon jemaah umrah, maka harus melimpahkannya ke biro travel lainnya. Pasalnya, First Travel tak bisa beroperasi lagi karena izinnya telah dicabut. "Melimpahkan jemaah yang sudah mendaftar itu kepada penyelenggara lain tanpa menambah biaya apapun," katanya. Sebelumnya, menteri agama melalui surat Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 telah mencabut izin bagi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Meski demikian, Firts Travel diberi waktu 14 hari untuk menyanggah surat itu. Kementerian Agama meminta masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, untuk tetap tenang. Pencabutan izin dilakukan karena PT. First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama. Pelanggaran tersebut yakni berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, yang mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang dialami calon jemaah umrah. "Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain, tanpa menambah biaya apa pun,” tegasnya. “Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan,” imbuh Mastuki. (jpnn)
Uang Wajib Dikembalikan Utuh
Senin 07-08-2017,08:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,21:36 WIB
Pasar Terbengkalai di Kota Serang Akan Dijadikan KDMP
Selasa 22-09-2026,21:04 WIB
Dinsos Kota Tangerang Evaluasi Peran PSM, Perkuat Pelayanan Sosial
Selasa 22-09-2026,15:33 WIB
Pemkot Tangsel Kenalkan SISGITA, Jadi Terobosan Baru Untuk Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak Berbasis GIS
Selasa 22-09-2026,20:43 WIB
Sebanyak 879 Balita Terdeteksi Stunting
Selasa 22-09-2026,21:00 WIB
Disnaker Kota Tangerang Perkuat Pencegahan Pungli
Terkini
Selasa 22-09-2026,22:00 WIB
Ustaz Derry Sulaiman Ajak warga sekolah Perkuat Salat dan Hidupkan Sunnah Nabi SAW
Selasa 22-09-2026,21:38 WIB
Sachrudin Tinjau Normalisasi Kali Ledug
Selasa 22-09-2026,21:36 WIB
Pasar Terbengkalai di Kota Serang Akan Dijadikan KDMP
Selasa 22-09-2026,21:34 WIB
26 Tahun Banten Selatan Masih Tertinggal
Selasa 22-09-2026,21:32 WIB