JAKARTA-Kabar baik bagi 14 ribu lebih guru yang tidak lulus uji kompetensi guru (UKG) atau ujian akhir pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) 2016. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan UKG ulang tahun ini. Bagi guru yang dinyatakan lulus, berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Sesuai jadwal yang beredar, UKG ulang itu digelar pada 25-29 April. Kebijakan menggelar UKG ulang itu tertuang dalam surat Surat Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud terkait program Sertifikasi Guru 2017. Di dalam surat tertanggal 27 Maret 2017 itu dinyatakan, ada dua agenda besar terkait sertifikasi guru tahun ini. Dua kegiatan itu adalah pelaksanaan UKG ulang dan penetapan peserta sertifikasi 2017. Ujian ulangan ini diikuti guru yang tidak lulus UKG setelah PLPG 2016. Dari data yang beredar sementara, ada 41.218 orang guru yang akan mengikuti UKG ulang 2017. Dengan de mikian mereka berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan profesi yang selama ini tertunda. Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim menyambut baik dibukanya kembali kesempatan bagi para guru itu untuk ikut ujian. ’’Sehingga hak mereka untuk mendapatkan TPG tidak tertutup,’’ katanya saat dihubungi kemarin (28/3). Ramli mengatakan waktu beberapa bulan terakhir ini diharapkan dijadikan momentum belajar para guru, sehingga lebih siap menghadapi UKG ulangan. Ramli menceritakan pada ujian akhir atau UKG PLPG 2016 lalu banyak guru yang tidak lulus karena nilai minimal kelulusan dipatok 80 poin. Menurut dia ada pihak yang merasa nilai minimal kelulusan itu terlalu tinggi. Namun bagi Ramli nilai itu wajar dan sebuah keniscayaan. Apalagi jika berhasil menggapai angka itu, guru diganjar pemberian tunjangan profesi. ’’Guru penerima TPG memang harus guru professional dengan standar kompetensi tinggi,’’ jelasnya. Sehingga uang negara yang digunakan untuk membayar TPG berbalas dampak pembelajaran yang berkualitas. Informasi yang dia terima, tahun lalu banyak guru yang mendapatkan nilai rendah untuk aspek pedagogik (kependidikan) dan profesionalisme terkait mata pelajaran yang diampu. Ramli masih menerima jika UKG tahun ini tetap mematok angka kelulusan 80 poin. Kalaupun nanti ada guru yang tidak sanggup mengejar nilai itu, diharapkan tidak patah semangat. Guru harus terus mengembangkan diri melalui organisasi profesi. Seperti di IGI yang menyiapkan wadah Ikatan Guru Mata Pelajaran (IGMP) yang sudah mencakup 60 jenis mata pelajaran. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan sampai sekarang Kemendikbud belum menetapkan syarat nilai minimal kelulusan UKG 2017. Jadi dia berharap guru-guru yang akan mengikuti UKG 2017 tenang dan fokus menyiapkan diri. Terkiat dengan nilai minimal 80 poin itu, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan sebagai nilai minimal kelulusan sertifikasi. Guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi, syarat utamanya adalah lulus program sertifikasi. Nah nilai minimal 80 poin itu adalah syarat untuk lulus program sertifikasi guru. Menurutnya nilai 80 poin itu wajar, karena guru ke depan dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalisme tinggi. Wakil Ketua Komisi X (Pendidikan) DPR Ferdiansyah menyoroti selama ini ujian kompetensi guru (UKG) belum terlihat signifikan untuk peningkatan kualitas guru. Sebab, tunjangan yang diberikan untuk guru diduga kuat belum dipergunakan untuk peningkatan kemampuannya. ”Tunjangan tidak linier dengan kualitas,” ujar dia. Menurut dia perlu ada evaluasi mendasar dari UKG tersebut. Salah satunya yang perlu dipertimbangkan adalah melibatkan asosiasi profesi guru dalam UKG tersebut. Misalnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), dan Federasi Serikat Guru Indonesia. ”Asosiasi itu akan ikut memberikan penilaian dalam UKG. Mereka juga akan ikut bertanggung jawab mengawal kualitas guru,” imbuh dia. Asosiasi selama ini juga punya data dari anggotanya yang berkaitan dengan kualitasnya. Dia menyebutkan kompetisi yang selama ini diujikan lebih banyak mengacu pada bidang pedagogik dan profesional. Sedangkan masalah sosial dan kepribadian yang semestinya dimiliki guru rupanya masih jarang tersentuh. ”Dua hal yang tidak diujikan dalam UKG selama ini yang perlu ditangani oleh asosiasi,” jelas dia. Secara teknis, instrumen penilaian bidang sosial dan kepribadian bisa dirembuk bersama dengan pemangku kepentingan. Tentu melibatkan kemendikbud dan para asosiasi guru untuk merumuskan instrumen tersebut. ”Kalau itu bisa dilakukan dalam waktu dekat tahun ini. Pada 2018 bisa diberlakukan serentak,” tambah Ferdiansyah. (jpg)Guru Tak Lulus UKG, Disiapkan Ujian Ulang
Rabu 29-03-2017,05:12 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :