TANGERANGEKSPRES.ID - Pengawas TPS diminta memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan pasal 114, 115 dan 116 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, saat menghadiri pelantikan Petugas Pengawas TPS di Kecamatan Sajira, Senin (22/1/2024). Ali menekankan agar Pengawas TPS harus memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan pasal 114, 115 dan 116 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Pengawas TPS harus melakukan pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS," ujarnya. Pengawas TPS Juga mempunyai kewajiban menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, berwenang menerima salinan BA dan menyampaikan laporan pekerjaannya ke panwascam. Menurut dia, masa kerja Pengawas TPS adalah sejak hari dilantik 23 hari menjelang pelaksanaan pemilu sampai 7 hari setelah pemilu. Mereka diharapkan bisa memanfaatkan masa itu untuk berkoordinasi dengan KPPS masing-masing, sambil memahami kerja-kerja teknis pengawasan baik logistik, daftar pemilih, pungut hitung dan rekapitulasi. Juga dapat melakukan pencegahan dan pengawasan terkait kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam pemilu seperti politik uang dan netralitas. "Untuk itu lakukan koordinasi yang baik dengan KPPS serta petugas pemilu lainnya," kata Ali. Pengawas TPS juga terikat dengan integritas, sikap imparsial dan netral. Untuk itu diharapkan seluruh pengawas TPS dapat menegakkan prinsip-prinsip tersebut untuk menjamin pelaksanaan pemilu di tingkatan paling bawah dapat berjalan dengan semestinya. Dikatakan Ali, jika dinilai semata-mata karena uang, uang kehormatan/honorarium yang kelak diterima dengan sumbangsih tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan oleh seluruh pengawas TPS tidak ada bandingannya. "Oleh karenanya saya berharap keterlibatan pengawas TPS adalah bagian dari pada sumbangsih nyata bagi bangsa dan negara dalam pengawasan pemilu yang beradab dan sekaligus menegakkan keadilan pemilu," ucapnya. (*)Pengawas TPS Harus Paham Tugas Wewenang dan Kewajiban
Selasa 23-01-2024,16:48 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Minggu 21-07-2024,16:18 WIB
Kesbangpol Lebak Awasi Ormas di 13 Kecamatan
Rabu 21-02-2024,09:30 WIB
Bawaslu Minta Warga Bersabar Tunggu Hasil Pemilu
Senin 12-02-2024,17:10 WIB
Masa Tenang, Caleg Marak Blusukan Politik Uang
Senin 12-02-2024,16:31 WIB
Pelaku Politik Uang Bakal Kena Denda Rp 24 Juta dan Penjara 2 Tahun
Selasa 23-01-2024,16:48 WIB
Pengawas TPS Harus Paham Tugas Wewenang dan Kewajiban
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,08:10 WIB
Jerawat Kecil Bisa Jadi Masalah Besar Kalau Salah Treatment
Kamis 05-02-2026,19:25 WIB
RSUD Panunggangan Barat Bakal Unggulkan Layanan KIA
Kamis 05-02-2026,15:22 WIB
Dekatkan Layanan Keuangan, bank bjb Hadir di Pasar Gembrong Sukasari
Kamis 05-02-2026,22:11 WIB
Pemkab Tangerang Siapkan Sekolah Rakyat
Kamis 05-02-2026,20:26 WIB
Ketua DPRD Pantau Kondisi Warga Terdampak Banjir
Terkini
Kamis 05-02-2026,22:13 WIB
500 Lebih Rumah Warga Direnovasi
Kamis 05-02-2026,22:11 WIB
Pemkab Tangerang Siapkan Sekolah Rakyat
Kamis 05-02-2026,22:09 WIB
Tiga Instansi Normalisasi Sungai Cirarab, Kolaborasi untuk Atasi Banjir di Desa Gelam Jaya
Kamis 05-02-2026,22:04 WIB
Sachrudin Optimistis MRT Bisa Atasi Kemacetan
Kamis 05-02-2026,22:01 WIB