Banyak Perusahaan Tak Laporkan Kecelakaan Kerja

Selasa 23-01-2024,15:21 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menyebut bahwa banyak perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja pada 2023. Sehingga Disnakertrans sulit untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

 

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan bahwa pada 2023 terdapat beberapa kasus kecelakaan kerja yang fatal hingga mengakibatkan kematian. Pihaknya tidak menerangkan secara jelas angkanya, namun hanya menyebutkan kurang dari 10 kecelakaan kerja.

 

"Yang fatality besar menyebabkan kematian itu kurang dari 10 (kasus), itu menyebar dari kabupaten/kota," katanya, Selasa (23/1/2024).

 

Namun, tak hanya kecelakaan kerja yang besar, melainkan juga banyak kecelakaan kerja kecil atau ringan di perusahaan. Akan tetapi sayangnya banyak perusahaan tidak melaporkan dan terkesan menutup-nutupi kasus kecelakaan kerja ringan tersebut.

 

"Kami sedang menghitung datanya (kecelakaan kerja ringan). Kadang memang kalau tidak dilaporkan oleh media itu tidak akan dilaporkan dan ditutupi, apalagi kalau sampai tidak punya BPJS (Ketenagakerjaan)," ujarnya.

 

Septo menjelaskan, sebuah perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3). Hal itu dilakukan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja.

 

Bagi perusahaan yang melanggar, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan atas kelalaian K3, maka akan diberikan sanksi paling berat yakni tiga bulan kurungan atau denda Rp500 juta.

 

"Kalau hukuman yaitu tindak pidana ringan (tipiring), sanksinya nanti kita sidik paling lama hukumannya tiga bulan kurungan atau denda, cuma gengsi mereka," katanya.

 

Meski begitu, selama 2023 belum ada sanksi tipiring, sebab prosesnya yang cukup rumit dengan melibatkan banyak pihak.

 

Maka dari itu, pihaknya terus memberikan imbauan dan pembinaan kepada perusahaan, apalagi per 12 Januari- 12 Februari merupakan bulan K3 Nasional, yang berarti untuk meningkatkan kesadaran dan penerapan K3 di berbagai sektor. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan menjamin dan melindungi sumber daya manusia dalam bekerja.

 

"Kalau perusahaan yang kena sanksi tipiring belum ada, prosesnya rumit lah. Tapi kita terus lakukan pembinaan, kita sebarkan ke semua perusahaan," ungkapnya.

 

Tak hanya itu, kata Septo, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan setiap tahun, atas laporan rutin kegiatan panitia pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 di masing-masing perusahaan.

 

"Kita periksa alat-alat keselamatan kerjanya, dan mereka juga wajib melaporkan per triwulan, sesuai dengan aturan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)," paparnya. (*)

Kategori :