TANGERANGEKSPRES.ID - Ada sebanyak 12 dari 38 perumahan di Kabupaten Serang, yang belum menyerahkan aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Pemkab Serang.
Padahal, mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2022 itu bahwa, pengembang wajib menyediakan lahan untuk TPU sebelum melakukan pembangunan perumahan.
Analis Kebijakan Ahli Muda (AKAM) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman pada DPRKP Kabupaten Serang Muda Ferry Susanto mengatakan, penyediaan lahan TPU merupakan salah satu Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang wajib disediakan pengembang sebelum mulai membangun perumahan.
Sehingga, setelah semuanya telah disediakan pengembang disegerakan menyerahkan PSU nya kepada Pemkab Serang.
Karena, biasanya pengembang ini tidak ingin bertanggung jawab apabila ada kerusakan pada sarana prasarana ketika perumahannya telah selesai di bangun dan terisi semua.
"Penyerahan PSU wajib dilakukan, supaya kami mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan pada sarana prasarana perumahan. Khususnya pada TPU, sudah menjadi keharusan, jadi set plan dan PBG nya tidak akan diterbitkan kalau belum memiliki lahan TPU," katanya di ruang kerjanya, Senin 22 Januari 2024.
Ferry mengatakan, dari hasil pendataannya dari 38 perumahan di Kabupaten Serang baru 26 perumahan, yang telah menyerahkan PSU disertai lahan TPU kepada Pemkab Serang.
Sedangkan, sisanya 12 perumahan masih belum menyerahkan, dengan alasan terkendala pada surat menyurat yang belum diselesaikan.
"Yang belum menyerahkan ini masih terkendala, baik dari surat menyuratnya belum selesai maupun luasan lahan TPU belum sesuai dengan yang ditentukan. Tetapi, mereka ada wacana akan menyerahkan di tahap ke dua," ujarnya.
Dikatakan Ferry, mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2022 pasal 13 poin dua terdapat luas lahan minimum TPU yang telah ditentukan, dengan rumus penghitungan dua persen dari luas total lahan perumahan.
Menurutnya, aturan sekarang ini jauh lebih tertib dibandingkan sebelumnya, karena dalam aturannya perumahan baru itu wajib menyiapkan lahan TPU terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.
"Ada dua model rumus penghitungannya, gampangnya dua persen dari luas total lahan perumahan untuk penyediaan PSU khususnya pada TPU. Komitmen sekarang ini, apabila pengembang tidak bisa membuktikan adanya surat penguasaan lahan TPU, maka set plan tidak akan pernah bisa dilakukan," ucapnya.
Selain itu, kata Ferry, ada kriteria tertentu pada penyediaan lahan TPU yang harus dipenuhi pengembang sebelum diserahkan kepada Pemkab Serang.
Salah satunya, adanya tembok penghalang disekeliling TPU serta terdapat pembatasan antara makam Muslim dan non Muslim.
"Harus ada pembagian porsinya dan sudah diberi pembatas, dan kita lihat juga pola ruangnya apakah sesuai atau tidak, jangan sampai lahan pertanian dipakai untuk TPU. Selain itu, harus ada akses masuknya juga jangan sampai ada TPU tapi tidak ada akses masuknya," tuturnya. (*)