TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel terus berupaya mengurangi potensi sampah yang dihasilkan tiap hari. Salah satunya dengan mengoptimalkan program reduce, reuse dan recycle (3R) di TPS3R.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan, saat ini diwilayahnya terdapat puluhan TPS3R. "Dari 54 kelurahan ada 46 TPS3R yang masih aktif sampai sekarang," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (22/1/2024).
Wahyunoto menambahkan, dahulu jumlah TPS3R lebih banyak namun, saat ini berkurangnya. Hal tersebut lantaran lokasi sekitar TPS3R yang awalnya tanah kosong kina menjadi permukiman atau perumahan.
"Jadi sekitarnya sudah beralih fungsi makanya keberadaan TPS3R berkurang," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan pada DLH Kota Tangsel, Rastra Yudhatama mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan program TPS3R untuk mengurangi sampah.
"Kita terus berupaya optimalkan ratusan TPS3R untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA Cipeucang," ujarnya.
Pria yang biasa disapa Yudha ini menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pembinaan dan pembekalan terkait TPS 3R, kepada pengurusnya.
Salah satunya dengan mengadakan peningkatan 3R di TPS 3R untuk meningkatkan atau mengoptimalisasikan pengolahan sampah di TPS 3R.
"TPS 3R merupakan garda terdepan dalam pengurangan sampah di Kota Tangsel. Dengan adanya TPS3R diharapkan dapat mengurangi sampah tiap hari yang dibuang ke TPA Cipecang per hari mencapai 400-500 ton," tambahnya.
Menurutnya, pengurangan sampah juga didorong oleh Pemerintah Pusat (KLHK) dengan adanya target yang harus dicapai pada 2025 melalui Jakstranas, yaitu sebesar 30 persen pengurangan sampah.
Yudha mengajak kita semua untuk bersama-sama mengurangi sampah mulai dari sumbernya.
"Pengurus TPS 3R diharapkan bisa mengarahkan dan mengontrol pekerjaan operator TPS 3R agar kinerja TPS 3R lebih meningkat dan residu yang dibuang semakin berkurang," tambahnya.
Menurutnya, pihaknya terus konsentrasi menangani persoalan sampah. Salah satunya melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per 3 Agustus 2022.
Hal tersebut juga berlaku dalam mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.