Pemerintah memastikan subsidi listrik tahun 2017 tetap diberikan sebesar Rp 51 triliun. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan APBN-P 2017 yang hanya ditetapkan sebesar Rp 45,37 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Sommeng mengatakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nantinya akan menalangi sisa dana subsidi sebesar Rp 5,63 triliun. Dalam jangka waktu 12 bulan, pemerintah akan segera mengganti dana talangan tersebut.
"Subsidi listrik jadi tetap Rp 51 triliun di 2017, lalu sisa Rp 5 sekian triliun itu dicarry over di tahun 2018," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/8).
Anggaran subsidi ini diperuntukkan bagi pelanggan 900 Volt Ampere (VA) yang masih layak di subsidi. Berdasarkan verifikasi data ulang Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) terhadap golongan 900 VA menunjukkan ada tambahan 2,44 juta pelanggan yang berhak menerimanya atau 6,54 juta pelanggan dari penyisiran terhadap 22,8 juta pelanggan.
Sementara, untuk golongan 450 VA tercatat sebanyak 23 juta pelanggan yang layak menerimanya. "Jadi dengan tambahan 2,44 juta pelanggan totalnya jadi enam sekian. Jadi total (subsidi) itu tetap Rp 51 triliun sebenarnya," pungkasnya. (cr4/JPC)