TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, mencatat terdapat 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat pada 2023. Sanksi diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN baik karena hukuman disiplin, maupun tindak pidana.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan bahwa pihaknya telah merekap kasus kepegawaian selama 2023. Dari total 25 ASN, 17 diantaranya terkena hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021. Hukuman ringan terdapat 4 kasus, sedang 6, dan berat 7 kasus. "Hukuman ringan itu 4 kasus maka diberikan teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Kemudian sedang itu penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkas setingkat lebih rendah selama satu tahun," katanya, Senin (15/1/2024). "Sementara hukuman berat itu, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan , dan hukuman disiplin dalam proses," ujarnya. Menurut Nana, terdapat 8 ASN yang terseret tindak pidana, dua diantaranya diberhentikan sementara sebagai PNS, dan 6 lainnya diberhentikan tidak dengan hormat. "Kalau tindak pidana pasti diberhentikan tidak dengan hormat, tapi kalau hukuman disiplin seberat apapun hukumannya diberhentikan dengan hormat, ujarnya. Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin biasanya terjadi lantaran ASN tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, sanksinya tentu akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja (tukin). "Kalau tidak masuk (kerja) bisa 3 persen tukin dipotong," ujarnya. Meski begitu, absensi itu dihitung dari hasil kerja, namun secara kumulatif ada sekitar 90 persen hasil kinerja baik. "Hasil kinerja itu kan ada prestasi kerja dan perilaku kerja, dua hal itu digabungkan, rata-rata 90 persen, ada saja lah yang deviasi, tapi tidak banyak," paparnya. (*)BKD Sebut 25 ASN Disanksi pada 2023
Senin 15-01-2024,17:27 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Kamis 05-03-2026,21:25 WIB
THR PPPK Paruh dan Penuh Waktu Rp75 Miliar
Kamis 05-03-2026,20:58 WIB
Mobil Dinas Dilarang Untuk Mudik Lebaran
Selasa 03-03-2026,22:17 WIB
Camat Ingatkan P3K soal E-Kinerja
Rabu 25-02-2026,22:30 WIB
Camat Pasar Kemis Minta Bawahannya Waspada
Senin 23-02-2026,21:03 WIB
Sekda Minta ASN Kerja Kolektif
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,21:18 WIB
Tafakur Ramadan, KNPI Kota Tangerang Hidupkan Seni Hadroh dan Santuni Puluhan Anak Yatim
Sabtu 14-03-2026,02:00 WIB
PMI Salurkan Bantuan Non Tunai Multiguna untuk 1.320 KK Terdampak Banjir di Sumut
Jumat 13-03-2026,21:12 WIB
Hadiri Buka Puasa Bersama KNPI, Wali Kota Sebut Pemuda Sebagai Pemimpin Masa Depan
Sabtu 14-03-2026,13:56 WIB
bank bjb Tawarkan SBN Ritel Seri SR024, Investasi dengan Imbal Hasil Kompetitif
Sabtu 14-03-2026,19:45 WIB
"Eid by the Beach” Ibis Style BSD City, Staycation Lebaran Bernuansa Pantai di Tengah Kota BSD
Terkini
Sabtu 14-03-2026,19:45 WIB
"Eid by the Beach” Ibis Style BSD City, Staycation Lebaran Bernuansa Pantai di Tengah Kota BSD
Sabtu 14-03-2026,13:56 WIB
bank bjb Tawarkan SBN Ritel Seri SR024, Investasi dengan Imbal Hasil Kompetitif
Sabtu 14-03-2026,02:00 WIB
PMI Salurkan Bantuan Non Tunai Multiguna untuk 1.320 KK Terdampak Banjir di Sumut
Jumat 13-03-2026,21:18 WIB
Tafakur Ramadan, KNPI Kota Tangerang Hidupkan Seni Hadroh dan Santuni Puluhan Anak Yatim
Jumat 13-03-2026,21:12 WIB