TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, mencatat terdapat 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat pada 2023. Sanksi diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN baik karena hukuman disiplin, maupun tindak pidana.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan bahwa pihaknya telah merekap kasus kepegawaian selama 2023. Dari total 25 ASN, 17 diantaranya terkena hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021. Hukuman ringan terdapat 4 kasus, sedang 6, dan berat 7 kasus. "Hukuman ringan itu 4 kasus maka diberikan teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Kemudian sedang itu penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkas setingkat lebih rendah selama satu tahun," katanya, Senin (15/1/2024). "Sementara hukuman berat itu, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan , dan hukuman disiplin dalam proses," ujarnya. Menurut Nana, terdapat 8 ASN yang terseret tindak pidana, dua diantaranya diberhentikan sementara sebagai PNS, dan 6 lainnya diberhentikan tidak dengan hormat. "Kalau tindak pidana pasti diberhentikan tidak dengan hormat, tapi kalau hukuman disiplin seberat apapun hukumannya diberhentikan dengan hormat, ujarnya. Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin biasanya terjadi lantaran ASN tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, sanksinya tentu akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja (tukin). "Kalau tidak masuk (kerja) bisa 3 persen tukin dipotong," ujarnya. Meski begitu, absensi itu dihitung dari hasil kerja, namun secara kumulatif ada sekitar 90 persen hasil kinerja baik. "Hasil kinerja itu kan ada prestasi kerja dan perilaku kerja, dua hal itu digabungkan, rata-rata 90 persen, ada saja lah yang deviasi, tapi tidak banyak," paparnya. (*)BKD Sebut 25 ASN Disanksi pada 2023
Senin 15-01-2024,17:27 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Senin 19-10-2026,22:08 WIB
Kepala BKN Sentil Birokrasi Serang, Warga Bukan Pemohon, ASN Harus Melayani
Rabu 14-10-2026,20:53 WIB
19 PPPK Tangerang Diberhentikan, Atasan yang Lalai Awasi Bawahan Ikut Disorot
Kamis 03-09-2026,20:11 WIB
TPP PPPK Naik 15 Persen, Kinerja ASN Digenjot
Rabu 02-09-2026,21:03 WIB
BKPSDM Ingatkan ASN Agar Tak Biasakan Pinjol
Senin 31-08-2026,20:41 WIB
Tingkat Kehadiran Diklaim Masih Terkendali, WFH Masih Diperpanjang
Terpopuler
Terkini
Kamis 22-10-2026,21:32 WIB
Zakiyah Harapkan Santri Bisa Berkarya bagi Masyarakat
Kamis 22-10-2026,21:29 WIB
326 Satlinmas Desa Dilatih Peningkatan Kapasitas
Kamis 22-10-2026,21:15 WIB
Perbankan Syariah Harus Tumbuh Bersama UMKM, Maryono Dorong BJB Syariah Perkuat Pembiayaan UMKM
Kamis 22-10-2026,21:12 WIB
UMKM Dibidik Masuk Pengadaan Barang
Kamis 22-10-2026,21:09 WIB