TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, mencatat terdapat 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat pada 2023. Sanksi diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN baik karena hukuman disiplin, maupun tindak pidana.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan bahwa pihaknya telah merekap kasus kepegawaian selama 2023. Dari total 25 ASN, 17 diantaranya terkena hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021. Hukuman ringan terdapat 4 kasus, sedang 6, dan berat 7 kasus. "Hukuman ringan itu 4 kasus maka diberikan teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Kemudian sedang itu penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkas setingkat lebih rendah selama satu tahun," katanya, Senin (15/1/2024). "Sementara hukuman berat itu, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan , dan hukuman disiplin dalam proses," ujarnya. Menurut Nana, terdapat 8 ASN yang terseret tindak pidana, dua diantaranya diberhentikan sementara sebagai PNS, dan 6 lainnya diberhentikan tidak dengan hormat. "Kalau tindak pidana pasti diberhentikan tidak dengan hormat, tapi kalau hukuman disiplin seberat apapun hukumannya diberhentikan dengan hormat, ujarnya. Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin biasanya terjadi lantaran ASN tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, sanksinya tentu akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja (tukin). "Kalau tidak masuk (kerja) bisa 3 persen tukin dipotong," ujarnya. Meski begitu, absensi itu dihitung dari hasil kerja, namun secara kumulatif ada sekitar 90 persen hasil kinerja baik. "Hasil kinerja itu kan ada prestasi kerja dan perilaku kerja, dua hal itu digabungkan, rata-rata 90 persen, ada saja lah yang deviasi, tapi tidak banyak," paparnya. (*)BKD Sebut 25 ASN Disanksi pada 2023
Senin 15-01-2024,17:27 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Minggu 21-06-2026,21:53 WIB
Empat Kali Jadi Pj Kades, Kisah Perangkat Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur
Kamis 18-06-2026,21:30 WIB
ASN Diminta Fokus Kerja, Bantah Mutasi Promosi
Rabu 17-06-2026,21:35 WIB
Sekda Bambang Noertjahjo Ajak ASN Perkuat Integritas
Rabu 10-06-2026,22:11 WIB
Selama Jam Kerja, ASN Dilarang Live di Medsos
Senin 08-06-2026,21:52 WIB
Pemkot Serang Pecat Enam ASN
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,16:52 WIB
Tahun Ini, 70 Unit Pertama Klaster Lily Diserahkan Paramounr Petals pada Konsumen
Terkini
Sabtu 27-06-2026,16:52 WIB
Tahun Ini, 70 Unit Pertama Klaster Lily Diserahkan Paramounr Petals pada Konsumen
Jumat 26-06-2026,11:06 WIB
Sinergi bank bjb dan Primajasa Hadirkan Solusi Keuangan Terintegrasi bagi Pengembangan Bisnis
Kamis 25-06-2026,22:23 WIB
Keruk 1.500 Kubik Lumpur di Saluran Gelam
Kamis 25-06-2026,22:21 WIB
Camat Rajeg Santuni Ratusan Anak Yatim
Kamis 25-06-2026,22:20 WIB