TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, mencatat terdapat 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat pada 2023. Sanksi diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN baik karena hukuman disiplin, maupun tindak pidana.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan bahwa pihaknya telah merekap kasus kepegawaian selama 2023. Dari total 25 ASN, 17 diantaranya terkena hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021. Hukuman ringan terdapat 4 kasus, sedang 6, dan berat 7 kasus. "Hukuman ringan itu 4 kasus maka diberikan teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Kemudian sedang itu penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkas setingkat lebih rendah selama satu tahun," katanya, Senin (15/1/2024). "Sementara hukuman berat itu, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan , dan hukuman disiplin dalam proses," ujarnya. Menurut Nana, terdapat 8 ASN yang terseret tindak pidana, dua diantaranya diberhentikan sementara sebagai PNS, dan 6 lainnya diberhentikan tidak dengan hormat. "Kalau tindak pidana pasti diberhentikan tidak dengan hormat, tapi kalau hukuman disiplin seberat apapun hukumannya diberhentikan dengan hormat, ujarnya. Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin biasanya terjadi lantaran ASN tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, sanksinya tentu akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja (tukin). "Kalau tidak masuk (kerja) bisa 3 persen tukin dipotong," ujarnya. Meski begitu, absensi itu dihitung dari hasil kerja, namun secara kumulatif ada sekitar 90 persen hasil kinerja baik. "Hasil kinerja itu kan ada prestasi kerja dan perilaku kerja, dua hal itu digabungkan, rata-rata 90 persen, ada saja lah yang deviasi, tapi tidak banyak," paparnya. (*)BKD Sebut 25 ASN Disanksi pada 2023
Senin 15-01-2024,17:27 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Selasa 21-04-2026,20:53 WIB
Tiga ASN Bermasalah Terancam Diberhentikan
Kamis 16-04-2026,22:04 WIB
Pemkot Serang Targetkan Efisiensi Rp13 Miliar dari WFH
Selasa 14-04-2026,21:47 WIB
Sachrudin ‘Semprot’ Lurah dan Pegawai Tak Disiplin
Minggu 05-04-2026,21:55 WIB
Uji Coba di Dinas ESDM, ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum
Minggu 05-04-2026,21:18 WIB
Dukung WFH Tapi, Pelayanan Publik Harus Tetap Prioritas
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,22:34 WIB
58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII, Kick Off Digelar di BSD, Tangsel Tunjukkan Kesiapannya
Minggu 03-05-2026,22:28 WIB
Karang Taruna Rajeg Gelar Festival Kartini
Minggu 03-05-2026,22:10 WIB
Dorongan Konsolidasi RKUD ke Bank Banten, Jangan Abaikan Risiko Likuiditas
Minggu 03-05-2026,21:59 WIB
Bangli Kali Cilongok Bakal Ditertibkan
Minggu 03-05-2026,22:17 WIB
Jejak Terakhir Vera di Hingar Bingar Peringatan May Day di Monas
Terkini
Senin 04-05-2026,21:44 WIB
Kecamatan Pakuhaji Perkuat Mitigasi HIV/AIDS
Senin 04-05-2026,21:42 WIB
Gerakan Sayang Ibu Perkuat Peran Keluarga
Senin 04-05-2026,21:41 WIB
Camat Kabupaten Aceh Besar Belajar ke Sindang Jaya
Senin 04-05-2026,21:39 WIB
Program Sekolah Gratis Diskriminasi, FKKMS Banten Sebut Madrasah di Kabupaten Tangerang Dianaktirikan
Senin 04-05-2026,21:28 WIB