TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, mencatat terdapat 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat pada 2023. Sanksi diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN baik karena hukuman disiplin, maupun tindak pidana.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan bahwa pihaknya telah merekap kasus kepegawaian selama 2023. Dari total 25 ASN, 17 diantaranya terkena hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021. Hukuman ringan terdapat 4 kasus, sedang 6, dan berat 7 kasus. "Hukuman ringan itu 4 kasus maka diberikan teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Kemudian sedang itu penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkas setingkat lebih rendah selama satu tahun," katanya, Senin (15/1/2024). "Sementara hukuman berat itu, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan , dan hukuman disiplin dalam proses," ujarnya. Menurut Nana, terdapat 8 ASN yang terseret tindak pidana, dua diantaranya diberhentikan sementara sebagai PNS, dan 6 lainnya diberhentikan tidak dengan hormat. "Kalau tindak pidana pasti diberhentikan tidak dengan hormat, tapi kalau hukuman disiplin seberat apapun hukumannya diberhentikan dengan hormat, ujarnya. Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin biasanya terjadi lantaran ASN tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, sanksinya tentu akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja (tukin). "Kalau tidak masuk (kerja) bisa 3 persen tukin dipotong," ujarnya. Meski begitu, absensi itu dihitung dari hasil kerja, namun secara kumulatif ada sekitar 90 persen hasil kinerja baik. "Hasil kinerja itu kan ada prestasi kerja dan perilaku kerja, dua hal itu digabungkan, rata-rata 90 persen, ada saja lah yang deviasi, tapi tidak banyak," paparnya. (*)BKD Sebut 25 ASN Disanksi pada 2023
Senin 15-01-2024,17:27 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Minggu 10-08-2025,22:35 WIB
Pekan Depan Mutasi Lagi
Kamis 17-07-2025,23:47 WIB
Tak Ikut Apel, ASN Didenda Rp5 Ribu
Kamis 12-06-2025,22:41 WIB
Sekda Dipilih Presiden, Gubernur Banten Sodorkan 3 Nama
Senin 23-12-2024,17:00 WIB
600 Pelamar, Daftar Seleksi PPPK Tahap II Kota Serang
Selasa 19-11-2024,16:09 WIB
Netralitas ASN, TNI-Polri, PDI-Perjuangan Kota Tangerang Ajak Wartawan Kawal Putusan MK Nomer 136
Terpopuler
Selasa 12-08-2025,22:16 WIB
Anak Putus Sekolah di Kota Serang Tinggi, Sekolah Rakyat Kekurangan Siswa
Selasa 12-08-2025,21:58 WIB
Pemkot Tegas Relokasi Pedagang, Pasar Rau Akan Dirobohkan
Selasa 12-08-2025,22:06 WIB
7 Bulan, Terjadi 241 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Selasa 12-08-2025,18:22 WIB
Kemenag akan Naikkan Gaji Guru Agama Non PNS
Selasa 12-08-2025,21:20 WIB
Hujan Lebat 1 Jam, Perum Permata Balaraja Banjir, 10 Rumah Terdampak
Terkini
Rabu 13-08-2025,11:27 WIB
Bethsaida Hospital Serang Wujudkan Pelayanan Kesehatan dan Lingkungan Berkelanjutan
Selasa 12-08-2025,23:25 WIB
Jalan Desa Gunung Jati Batal Dibangun
Selasa 12-08-2025,22:20 WIB
Penyuluh Dapat Bantuan Pengukur pH Tanah
Selasa 12-08-2025,22:16 WIB
Anak Putus Sekolah di Kota Serang Tinggi, Sekolah Rakyat Kekurangan Siswa
Selasa 12-08-2025,22:13 WIB