Daftar Pemilih Tambahan di Kota Serang Capai 1.858 Orang

Senin 15-01-2024,14:19 WIB
Reporter : Dani Mukarom
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau calon pemilih untuk Pemilu 2024 yang bukan berdomisili di Kota Serang mencapai 1.858 orang.

 

Sebanyak 1.858 calon pemilih tersebut didominasi oleh perantau dari luar Kota Serang, sedangkan untuk calon pemilih berdomisili Kota Serang yang akan memilih di luar domisilinya saat ini bejumlah 1.790 orang.  

 

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, saat ini KPU masih gencar melakukan sosialisasi serta membuka posko layanan untuk para calon pemilih yang ingin pindah memilih. KPU bahkan sempat membuka posko pelayanan di Mall of Serang (MOS).

 

“Sosialisasi secara masif di tiap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-kota Serang dan membuka posko layanan pindah memilih,” kata Nanas, Senin (15/1/2024).

 

Ia menjelaskan, setiap calon pemilih yang pindah harus memenuhi satu dari sembilan syarat pindah memilih, seperti orang yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana.

 

Selain itu, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani pendidikan, dan pindah domisili.

 

Sementara itu, dokumen yang perlu dilengkapi yaitu KTP asli/fotocopy, fotocopy kartu keluarga, dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih seperti sembilan syarat di atas seperti surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani perusahaan atau universitas.

 

Pemilih yang pindah memilih juga tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus.

 

"Contohnya jika pemilih memilih di luar provinsi asal domisilinya otomatis pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden saja," ujarnya.

 

Nanas mengatakan, untuk tenggat waktu permohonan sampai tanggal 15 Januari 2024. Namun, tahap dua akan kembali dibuka hingga tujuh hari sebelum pencoblosan.

 

“Setelah proses pindah memilih hasilnya akan ada SPM (Surat Pindah Memilih) di dalamnya sudah ada TPS yang dituju dan jumlah surat suara yang diperoleh,” katanya. (*)

Kategori :