TANGERANGEKSPRES.ID - Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang terjaring dalam kegiatan rutin yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota selama 3 hari terakhir. Mulai dari tanggal 10 hingga 13 Januari 2024 kemarin.
Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar. Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis (11/1) sebanyak 33 knalpot brong, dan pada Jumat (11/1) tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong. "Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (15/1/2024). Penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, kata Zain, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. "Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," tutur Zain. Terhadap barang bukti knalpot yang disita. Kapolres memastikan knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan. "Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," ungkapnya. (*)Gencarkan Razia Knalpot Brong, Polisi Tilang 81 Motor
Senin 15-01-2024,10:49 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Sutanto
Tags : #satlantas
#polres metro tangerang kota
#polda metro jaya
#kombes pol zain dwi nugroho
#knalpot brong
Kategori :
Terkait
Jumat 04-10-2024,16:27 WIB
Dalih Ekonomi, Ayah di Tangerang Tega Jual Bayi Berusia 11 Bulan
Kamis 03-10-2024,11:23 WIB
Sakit Hati Sering Diadukan keatasan, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja
Rabu 02-10-2024,16:55 WIB
Polisi Ungkap Fakta Pasutri Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh
Sabtu 28-09-2024,11:29 WIB
Polisi Tangkap Begal Handphone Lukai Korban dengan Celurit di Ciledug Tangerang
Sabtu 28-09-2024,11:27 WIB
Polisi Tanggap Pelaku Curanmor dan Penadah di Tangerang, Modus Kelabui Bocah
Terpopuler
Minggu 06-10-2024,13:24 WIB
Mayat Mr X Ditemukan di Kebun Kosong di Pakuhaji
Minggu 06-10-2024,10:05 WIB
Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama Pertama di Indonesia
Minggu 06-10-2024,10:10 WIB
Rakercabsus, Calon Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Sah Sebagai Kader PDI-Perjuangan
Minggu 06-10-2024,15:00 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Penyimpangan Seksual, Satu Buron
Minggu 06-10-2024,14:54 WIB
Truk Bermuatan Batu Terguling, Butuh Waktu 5 Jam Untuk Evakuasi
Terkini
Minggu 06-10-2024,17:29 WIB
Lawatan ke Panongan, Calon Wakil Bupati Tangerang Intan Usung Program Tunas
Minggu 06-10-2024,16:29 WIB
Satpol PP Tangsel Rutin Patroli 24 Jam
Minggu 06-10-2024,16:16 WIB
Kekurangan Ruangan, Dewan Baru Ingin Gedung Baru
Minggu 06-10-2024,16:10 WIB
Lima Jenis Logistik Kabupaten Serang Telah Tiba Tanpa Kerusakan
Minggu 06-10-2024,15:48 WIB