Pilkada Kota Serang Berpotensi Munculkan Calon Independen

Minggu 14-01-2024,16:15 WIB
Reporter : Dani Mukarom
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Pengamat politik dari Universitas Serang Raya (Unsera) Usep Saeful Ahyar memprediksi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang bakal memunculkan calon independen.

Hal itu, kata Usep berdasarkan sejarah pemilihan kepala daerah di Kota Serang dan Cilegon yang beberapa kali muncul calon independen sebagai tandingan calon dari partai politik.

"Jadi, kemungkinan ada kalau partai politik ngeblok ke satu pasangan saja. Sementara ada calon yang menganggap dirinya potensial untuk mencalonkan, dan merasa didukung oleh rakyat," katanya, Minggu (14/1/2024).

Namun demikian, munculnya calon independen disebut-sebut sebagai bukti kegagalan partai politik (Parpol) yang tidak memiliki alternatif calon pasangan lain untuk diusung. Sehingga, fokus dengan satu calon untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya pada Pilkada.

Usep menuturkan, munculnya calon independen sebenarnya terjadi dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya sejumlah partai politik yang mengusung satu pasangan calon. Seperti yang pernah terjadi di Kota Cilegon dan Kota Serang, meski pun pada akhirnya tidak memenangkan kontestasi.

"Tapi sebetulnya, kondisi seperti itu menunjukkan kegagalan partai, yang tidak memiliki alternatif. Jadi, partai politik hanya mendukung satu pasangan calon, sehingga tidak ada alternatif lain," katanya.

Biasanya, kata dia, kemunculan calon independen pada pelimihan kepala daerah memiliki tujuan atau modus beragam. Misalnya, untuk memengaruhi lawan calon, atau sebagai pemecah suara dengan maksud untuk menghindari kotak kosong pada pemilihan umum atau Pilkada.

"Calon independen itu biasanya hanya alternatif, dan modusnya itu untuk memecah suara atau dalam tanda petik hanya sebagai boneka. Jadi, motivasinya macam-macam, bahkan bisa jadi agar tidak melawan kotak kosong," ujarnya.

Menurut dia, adanya calon independen yang ikut maju dalam kontestasi pilkada, diduga hanya sebagai boneka atau untuk meramaikan. Sekaligus menghindari pasangan calon kepala daerah melawan kotak kosong, sehingga pemerintah pembuat peraturan undang-undang (UU) Pilkada. 

"Maka, untuk mengatasi situasi seperti itu, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan memperbolehkan adanya calon independen. Jadi, tidak otomatis calon independen maju, bisa iya, bisa tidak," tuturnya.

Berbeda dengan pemilihan presiden (Pilpres) yang tidak memperbolehkan adanya calon independen maju mengikuti kontestasi. Namun, untuk pilkada diperbolehkan dengan syarat mendapat dorongan serta dukungan dari masyarakat, bisa melalui kartu identitas penduduk (KTP) sebagai syarat atau bentuk dukungan.

"Memang pilkada memperbolehkan ada jalur independen, yang didukung oleh berapa persen dari masyarakat melalui kartu identitas atau KTP. Tapi, sebenarnya jarang muncul calon independen ini, dan memang jarang menang juga," ucapnya. (*)

 

 

 

Kategori :