Langgar Aturan Pemasangan 10.238 APK Capres, Cawapret dan Caleg Ditertibkan

Minggu 14-01-2024,16:00 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Pada Rabu (10/1/2024) lalu dilakukan penertiban serentak alat peraga kampanye (APK) se-Provinsi Banten. Penertiban dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Banten dan diikuti Bawaslu seluruh kabupaten/kota se-Banten.

Dalam penertiban tersebut Bawaslu Kota Tangsel berhasil menertibkan ribuan APK, baik APK calon legislatif (caleg), capres dan cawapres. APK tersebut dicopot lantaran terpasang tidak sesuai dengan aturan atau terpasang secara liar seperti di pohon, pagar dan juga tiang utilitas.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, dalam penertiban serentak tersebut pihaknya berhasil mencopot sekitar 10.238 APK.

"APK yang kita copot ini melanggar lantaran terpasang ditempat yang dilarang yakni di pohon, di taman dan ditempat-tempat yang dilarang lantaran melanggaran aturan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Acep menambahkan, tempat-tempat yang dilarang pemasangan APK seperti pohon, fasilitas tempat ibadah, pendidikan. Termasuk fasilitas pemerintah, taman-taman, serta tempat pribadi yang seharus mendapat izin dari pemiliknya.

Penyuka motor trail ini berharap, caleg agar sadar diri dalam memasang APK. "Seharusnya caleg menjadi contoh bagi caleg partai lain supaya sadar diri jika memasang APK di tempat yang salah agar ditertibkan sendiri. Artinya, caleg harus  taat aturan dan jangan hanya kotanya yang cerdas, modern religius namun, manusianya juga dong," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangsel juga telah melakukan penertiban APK bersama Satpol PP lantaran penyalahi aturan pemasangannya.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel Didik Trihatmojo mengatakan, pihaknya telah menertibkan ribuan APK Caleg, capres dan caqapres lantaran terpasang tidak sesuai dengan aturan atau terpasang secara liar seperti di pohon, pagar dan juga tiang utilitas.

"Ribuan APK telah kita tertibkan dan Kecamatan Setu paling banyak APK yamg kita copot bersama satpol pp," ujarnya.

Didik menambahkan, pemasangan APK  sebenarnya di jalan-jalan protokol tidak diperbolehkan namun, di Kota Tangsel tidak ada jalan protokol. Sehingga pemasangan APK harus mengikuti SK KPU tentang titik-titik pemasangan APK yang boleh dan tidak.

"Yang penting memasang APK tidak menyalahi aturan, yakni tidak melanggar PKPU dan Perda Kota Tangsel Nomor 9/2012 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Kalau PKPU Nomor 15 tahun 2023  tentang kampanye (etika, estetika, kebersihan, keindahan kota)," tambahnya. (*)

 

 

 

 

Kategori :