Ratusan APK Ilegal Hasil Penertiban Menumpuk di Kantor Bawaslu

Sabtu 13-01-2024,16:31 WIB
Reporter : Dani Mukarom
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Ratusan alat peraga kampanye (APK) ilegal hasil penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol-PP Kota Serang menumpuk di depan kantor Bawaslu Kota Serang.

 

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, ada sekitar 890 apk ilegal yang berada di depan kantornya. Nantinya, APK tersebut akan dimusnahkan setelah Pemilu 2024 selesai.

 

"Itu hasil penertiban kami dalam beberapa pekan terakhir, ada sekitar 890 spanduk dan baliho," kata Agus Aan kepada Tangerang Ekspres di Kantor Bawaslu Kota Serang, Sabtu (13/1/2024).

 

Agus Aan menuturkan, sangat jarang pihak partai politik mengambil kembali APK hasil dari penertiban pihaknya. "Tidak ada parpol yang ngambil," tuturnya.

 

Sejauh ini, Bawaslu Kota Serang telah melakukan penertiban baliho para calon legislatif di enam kecamatan yang ada di Kota Serang.

 

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban dengan secara berkala di setiap kecamatan yang ada di Kota Serang.

 

Fierly menjelaskan, masih banyak peserta Pemilu 2024 yang masih bandel memasang spanduk di tempat terlarang, seperti di Pasar, Terminal dan dipaku di batang pohon.

 

"Berdasarkan SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, Terminal Pakupatan adalah tempat yang dilarang untuk dipasang APK dan berdasarkan SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, bahan kampanye tidak boleh dipaku dan dipasang di pohon," jelasnya. (*)

Kategori :