TANGERANGEKSPRES.CO.ID -- Bawaslu Kabupaten Tangerang membutuhkan 9.016 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024. Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 dibuka mulai 2 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengajak masyarakat mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari Pengawas TPS Pemilu 2024.
"Untuk informasi lebih lanjut, juga bisa ke Kantor Sekretariat atau hubungi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kecamatan masing-masing," kata Muslik, Senin (1/1/2024).
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, berikut adalah persyaratannya:
• Warga negara Indonesia.
• Pada saat pendaftaan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Repubik indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
• Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai poitk sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (ima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Selain memenuhi persyaratan di atas, pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen.
Berikut daftar dokumen oendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
• Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).
• Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
• Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
• Daftar riwayat hidup.
• Surat pernyataan bermaterai.
Berikut jadwal rekrutmen Pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui:
• 2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan
penerimaan berkas.
• 07 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan.
• 07-08 Januari 2024: Penerimaan berkas
pendaftaran di masa perpanjangan.
• 10 Januari 2024: Pengumuman lulus
administrasi.
• 10-21 januari 2024: Tanggapan/masukan
masyarakat.
• 02-17 Januari 2024: Wawancara.
• 18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarka hasil tes wawancara.
• 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih.
• 22 Januari 2024: Pelantikan pengawas TPS.
• 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan
pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.
Pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis dapat diunduh melalui link https://tangerangkab.bawaslu.go.id/pedoman-pelaksanaa-pembentukan-pengawas-tempat-pemungutan-suara-pada-pemilihan-umum-tahun-2024. (*)
Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Simak Syaratnya
Senin 01-01-2024,13:21 WIB
Editor : Sihara Pardede
Kategori :