TANGERANGEKSPRES.ID - Jelang tahun baru lalu, Sat Narkoba Polres Tangsel berhasil menggagalkan dan menyita narkotika jenis ganja 27,3 kilogram yang disembunyikan ke dalam kemasan biji kopi.
Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan untuk disalahgunakan saat pergantian tahun lalu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni NSH (28) alias A warga
Tanjung Priok Jakarta Utara dengan barang bukti 18,5 kg ganja dan ZE (35) Alias P warga Pancoran Jakarta Selatan dengan barang bukti 8,8 kilogram ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa (19/12/2023) pihaknya melalukan joint investigation bersama Bea Cukai terkait adanya laporan masyarakat yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tangsel.
Namun transaksi bergeser ke wilayah Jalan Danau Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya polisi melakukan surveylance di daerah tersebut.
"Hingga pada hari yang sama sekitar jam 17 00 wib, kami berhasil menangkap tersangka NSH Alias A dan disita barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak 18,5 kg," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (29/12/2023).
Bachtiar menambahkan, kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan pihaknya berhasil menangkap tersangka ZE Alias P dan disita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 8,8 kiligram.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka NSH Alias A maupun tersangka ZE Alias P didapat keterangan bahwa narkotika jenis ganja tersebut dikirim dari daerah Banda Aceh oleh Seseorang atas nama berinisial N Alias P. (DPO).
Narkotika jenis ganja tersebut oleh kedua tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi dalam rangka merayakan menyambut Tahun Baru 2024.
"Total Keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari kedua tersangka sebanyak 27,3 kg," tambahnya.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya adalah berkedok dan ganja dimasukan dalam kemasan kopi untuk mengelabui petugas. "Peredaran narkotika jenis ganja ini diduga jaringan pulau sumatera dan Pulau Jawa," jelasnya.
Bachtiar menuturkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijerat ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah ganja 27,3 kg ini nilainya Rp 200 juta. Dan dengan disitanya barang bukti tersebut kita telah menyelamatkan 20 ribu jiwa pengguna. Dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika jenis ganja dan menyelamatkan 20 ribu jwa pengguna," tuturnya. (*)
27,3 Kilogram Ganja Dikemas Dalam Bungkus Kopi
Senin 01-01-2024,13:22 WIB
Editor : Sihara Pardede
Kategori :