Pasca Penertiban, Alat Peraga Kampanye Kembali Bermunculan

Selasa 19-12-2023,14:17 WIB
Reporter : Zaky Adnan
Editor : Sihara Pardede

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang dilarang untuk dipasang APK, Kamis, 7 Desember 2023 lalu.

Di Kecamatan Rajeg, lokasi yang dilarang untuk dipasang APK meliputi, Jalan Rajeg-Tanjakan, Jalan Kukun-Daon-Jambu, Jalan Pasar Kemis-Rajeg dan Jalan Cadas-Kukun.

Pantauan wartawan di Jalan Kukun-Daon-Kukun dan Jalan Rajeg-Tanjakan, Selasa, 19 Desember 2023, sejumlah APK caleg dari bermacam-macam partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, kembali terpasang di jalan tersebut. Bahkan, dipasang dengan cara dipaku di pepohonan.

Saat dikonfirmasi, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg Suparji Rustam tidak membantah hal tersebut.

Pria yang juga sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Rajeg ini mengatakan, sedang mendata APK yang kembali bermunculan di lokasi yang dilarang dipasang APK.

"Sedang kami data bang. Hasilnya kami laporkan dulu ke Bawaslu Kabupaten Tangerang," kata Rustam. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait