Tewaskan 2 Pekerja, Pemilik Galian Tanah di Cibadak Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa 31-10-2023,16:46 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Polres Lebak mengamankan pengelola atau bos galian tanah di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak dengan inisial F Warga Bogor, Jawa Barat. F ditangkap buntut dari peristiwa dua pekerjanya yang tewas tertimbun saat bekerja pada proyek galian tanah dekat Tol Rangkasbitung tersebut. Dua orang pekerja galian yang tewas yakni Diki sopir tronton asal Kecamatan Sajira dan Aden operator eksavator asal Kecamatan Cibadak. Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU M Alfian Hazali mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan. "Sudah masuk tahap penyidikan dan kita sudah menetapkan satu tersangka, yakni pengelolanya dengan inisial F warga Bogor," ujar Alfian. Selama pemeriksaan, Satreskrim Polres Lebak juga telah melakukan pemanggilan terhadap 10 orang saksi. Satu diantaranya adalah Kepala Desa Kaduagung Tengah, Totok. "Termasuk Ahli dari Disnaker, Pertambangan atau Distamben dan satu lagi ahli pidana jadi 3," katanya. Menurut Alfian, pihak kepolisian melalui unit Krimsus juga tengah melakukan penyelidikan terhadap izin dari galian tanah merah yang bersebalahan dengan Tol Rangkasbitung tersebut. "Tersangka kita sangkakan Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti juga kita amankan berupa Beko. Proyeknya juga sudah tidak berjalan," tandasnya.(*) Reporter : A Fadilah Editor : Andy

Tags :
Kategori :

Terkait