CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pondok Aren, Senin, 30 Oktober 2023. Penyegelan dilakukan lantaran pengelola TPS telah menyalahi aturan dan beberapa kali telah dilakukan peneguran maupun meringatan oleh DLH. Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengaku, pihaknya bersama satpol pp telah mepakulan penegakan hukum sanksi administrask berupa tindakan paksa penutupan TPS liar Pondok Ranji. "Sebelum dilakukan penyegelan, DLH sudah memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama, kedua dan ketiga," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Selasa, 31 Oktober 2023. Wahyunoto menambahkan, setelah dilakukan teguran atau peringatan namun, oknum-oknum yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah di TPS liar Pondok Ranji. Mereka slalu memanfaatkan kelengahan petugas pengawas dilapangan. "Beberapa kali ditertibakan aktifitas dihentikan namun, kemudian aktif lagi ditertibkan lagi aktif lagi," tambahnya. Menurutnya, lantaran sudah beberapa kali diberi peringatan namun tetap melakukan kembali, maka DLH memberi tindakan tegas penutupan paksa dengan menyegel lokasi tersebut bersama satpol pp. "Kedepan apabila masih ada yang berani melakulan aktifitas mengelola sampah ditempat tersebut harus siap berhadapan dengan sanksi pidana, bisa denda atau kurungan badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya. (*) Reporter : Tri Budi Editor : Andy
DLH Kota Tangsel Segel TPS Ilegal di Pondok Aren
Selasa 31-10-2023,10:12 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :