Weekend Mau Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM, Ini Dia Tempatnya

Jumat 27-10-2023,10:20 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGSEL, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Bagi masyarakat Kota Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan. Pada weekend atau akhir pekan ini, Jumat, Sabtu dan Minggu ada tiga tempat layanan SIM keliling yang bisa didatangi. Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, layanan SIM keliling di wilayah hukum Polres Tangsel pada Jumat, 27 Oktober 2023 dilakukan di Pamulang Square dan ITC BSD Serpong. Untuk di Pamulang Square, layanan dimulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan dibu kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB. Sementara itu, di ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Untuk besok, Sabtu, 28 Oktober 2023, layanan SIM Keliling dilakukan juga di ITC BSD dan Pamulang Square. Layanan di ITC BSD buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Sedangkan di Pamulang Square dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Sementara, layanan untuk Minggu, 29 Oktober 2023 layanan SIM keliling hadir di Bintaro Plaza dari pukul 08.00 WIB sampau 10.00 WIB. KBO Satuan Lantas Polres Tangsel Iptu Herry Sulistyono mengatakan, layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. "Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Jumat, 27 Oktober 2023. Herry menambahkan, syarat untuk melakukan perpanjangan masa SIM A atau C adalah surat keterangan psikologi, surat keterangan sehat, membawa SIM lama dan fotocopy KTP elektronik. Ia mengimbau masyarakat agar perpanjangan masa berlaku SIM beberapa hari sebelum masa berlakunya habis. "Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keterlambatan perpanjangan dan berbagai hal lainnya yang tidak perlu terjadi," tutupnya. (*) Reporter: Tri Budi Editor: Sutanto bin Omo

Tags :
Kategori :

Terkait