SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Ketua Umum Pengurus Pusat Sekolah Mahasiswa Progresif (PP SEMPRO) Ihsan Kamil menerima undangan panggilan pemeriksaan dari Diskreskrimum Kepolisian Daerah Banten. Panggilan tersebut atas perkara dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan/atau penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 325 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana. Sebelumnya, pada Senin 16 Oktober 2023, sebanyak 2 orang pejuang buruh perempuan, Unah dan Sugiyanti juga mendapatkan undangan pemeriksaan atas perkara yang sama di Ditkreskrimum Polda Banten. Ketua PP Sempro Ihan Kamil mengatakan, panggilan tersebut merupakan hasil pelaporan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Serang kepada Polda Banten buntut dari peristiwa yang terjadi dalam aksi mogok kerja 40 buruh perempuan menolak PHK di depan gerbang perusahaan. "Selain di-PHK secara sepihak, 40 buruh perempuan juga diduga dipekerjakan secara semena-mena, dari awalnya mengerjakan produksi tabung gas, panci dan hebel menjadi tenaga bersih-bersih gudang, mengecat tembok, memotong rumput, hingga membersihkan gorong-gorong," ucapnya, Senin 23 Oktober 2023. Dalam peristiwa tersebut, Sugiyati, Unah, pengurus Sempro bersama 40 buruh perempuan dan massa solidaritas melakukan aksi mogok kerja di depan gerbang perusahaan. "Awalnya aksi berjalan dengan damai sebab diisi oleh beragam orasi simpatik, musikalisasi puisi, dan menyanyikan lagu perjuangan. Tiba-tiba keributan terjadi, sebabnya ada mobil yang dikendarai oleh managemen perusahaan mencoba menerobos dengan menabrakan barisan massa aksi yang sedang duduk di depan gerbang perusahaan," katanya. Kondisi tersebut, kata Ihsan Kamil, memantik 40 buruh perempuan lainnya dan massa solidaritas membuat barikade untuk melindungi rekan-rekannya dari seretan dan penganiyaan. "Dalam peristiwa tersebut, justru yang terjadi adalah 40 buruh perempuan korban PHK-lah yang mendapatkan tindakan penganiayaan. Selain diseret, ada juga peristiwa yang menunjukkan 40 buruh perempuan dan massa solidaritas hendak ditabrak dan dilindas dengan mobil pribadi serta truk kontainer," ujarnya. Ihsan Kamil mengatakan, Pengurus Pusat Sempro mendesak dan menuntut kepada Polda Banten untuk menghentikan laporan dan upaya kriminalisasi kepada Ibu Unah, Ibu Sugiyanti, Muhammad Ihsan Kamil dan 40 buruh perempuan serta massa solidaritas. "Segera hentikan kriminalisasi terhadap buruh yang sudah di-PHK dan massa solidaritas," ujarnya. (*) Reporter: Dani Mukarom Editor: Sutanto bin Omo
Ketua Umum PP Sempro Dipanggil Diskreskrimum Polda Banten Buntut Solidaritas 40 Buruh Perempuan Korban PHK
Senin 23-10-2023,10:43 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :