TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang sudah menyediakan alokasi anggaran pembuatan Pos Pantau pengawasan dan penertiban pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Yaitu, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengungkapkan, pembuatan Pos Pantau terkendala masalah penyediaan tanah. "Kan engga mungkin, pos pantau berdiri di lahan yang tidak dibolehkan. Misalkan tanah milik, atau tanah siapa," ungkap Achmad Taufik, saat disinggung TangerangEkspres.co.id, terkait progres pendirian Pos Pantau, Rabu, 18 Oktober 2023. Dilanjutkan Achmad Taufik, sudah meminta ke Forum Angkasa Pura. Mereka mengizinkan, hanya saja terdapat beberapa persyaratan, di Dadap, Kecamatan Kosambi. Ke dua, pendirian Pos Pantau di Bojong Renged-Neglasari, Kota Tangerang, pun terkendala lahan. Karena jalan berada di pinggir kali. "Insyaallah, sedang diupayakan lokasi lahannya," ucap Achmad Taufik. Ditambahkan Achmad Taufik, apabila nanti diterima, akan dibangun Pos Pantau di Bitung dan Mauk atau Pakuhaji. "Pos Pantau didirikan berdasarkan di mana sumber datangnya truk tanah. Kalau lewat Sepatan-Cadas, kami sudah bikin Pos Pantau di Sepatan," jelasnya. Achmad Taufik, Pos Pantau tidak dibangun permanen, sebab kalan dibangun permanen harus berdiri di atas tanah pemda. Menurutnya, Pos Pantau berwujud kontainer seperti di Kecamatan Sepatan. "Anggaran untuk bikin Pos Pantau sudah tersedia," imbuhnya. (*) Reporter: Zakky Adnan Editor : Andy
Bikin Pos Pantau, Dishub Kabupaten Tangerang Terkendala Lahan
Rabu 18-10-2023,18:11 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :