Waduh, Pengusaha Korban SPK Fiktif Ngadu ke Pj Gubernur Banten

Rabu 18-10-2023,09:35 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Pengusaha korban surat perintah kerja (SPK) leptop fiktif menemui Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai rapat paripurna di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa 17 Oktober 2023. Kedatangannya untuk mengadukan nasib yang menjadi korban penipuan SPK leptop di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten. Terdapat dua pengusaha yang mengadu langsung ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar, yakni Direktur CV Sujawe Ininnawa bernama Chaerudin, dan Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Tania. Tania mengatakan, kedatangannya ke Pj Gubernur Banten untuk meminta solusi dalam menyelesaikan kerugian yang dialaminya. "Mereka (Pemprov Banten-red) harusnya berperan bagaimana cara menyikapi korban, memberikan solusi, paling tidak sosialisasi dengan mengumpulkan korban. Tapi ini seperti bola panas kita mengadu kemana," katanya kepada awak media usai mendatangi langsung Al Muktabar. Ia menjelaskan PT Putera Pangestu Jaya Lestari menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif sebesar Rp 3,7 miliar di BPBD Banten. PT tersebut mendapat 20 SPK pengadaan laptop yang dikeluarkan oleh oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB pada Februari 2023. Setelah PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyerahkan 100 unit laptop yang dipesan sesuai kontrak ke kantor BPBD Banten sampai sekarang belum mendapatkan bayaran. Sementara ini, pihaknya telah melakukan pengaduan ke Inspektorat Kemendagri, KASN, BKD Banten, hingga bersurat ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD. "Kami juga berkonsultasi ke KPK bahwa ini tidak diselesaikan di Provinsi Banten," ungkapnya. Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin mengaku, mengalami hal serupa dengan PT Putera Pangestu Jaya Lestari, bahwa pihaknya mendapatkan pengadaan 10 SPK dari BPBD Banten yang dikeluarkan oleh oknum yang sama, dengan jumlah kerugian mencapai Rp1,8 miliar. "Saya dapat kontrak itu pada bulan April 2023, terus kirim laptop ke BPBD," katanya. Maka dari itu, ia meminta BPBD Banten sebagai institusi bertanggung jawab atas kasus tersebut, dengan cara mengganti kerugian yang dialaminya dan korban lainnya. "Kami minta solusinya, karena kita berkontrak dengan institusi jadi disitu jelas ada kop surat BPBD," jelasnya. Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, bahwa kasus tersebut merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu, sebab Pemprov Banten tidak memiliki program pengadaan leptop tersebut. "Masalah hukum yang dilakukan oleh individu atau oknum karena daerah tidak memiliki program itu, sehingga kita proses secara hukum," katanya. Ia juga mengaku tidak bisa mengganti kerugian yang dialami korban, sebab hal itu merupakan langkah penyimpangan yang dilakukan oleh oknum. "Itu individu bukan program pemerintah, itu pidananya pada pribadi aturan hukum yang ditegakkan," terangnya. Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan langkah, dengan cara memberhentikan sementara dari jabatannya. Selanjutnya pengajuan pemberhentian secara tidak hormat juga tengah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Kita sudah ambil langkah awal sudah diperiksa, dan sudah diakui oleh beliau bahwa itu murni dari perilaku individu, dan juga atas itu tentu bagi kita bagian dari penyimpangan aturan sebagai ASN," jelasnya. "Langkah awal sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Ada proses tidak bisa langsung begitu saja, prosedurnya sudah kita penuhi. Dan rekomendasi kita diberhentikan secara tidak hormat," sambungnya. (*) Reporter: Syirojul Umam Editor : Andy

Tags :
Kategori :

Terkait