SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dua guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Serang kedapatan melakukan kampanye politik bersama salah satu calon peserta Pemilu 2024 di lingkungan sekolah. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait netralitas ASN berupa pelanggaran kode etik dengan mengendors salah satu peserta Pemilu. "Soal netralitas ASN sudah menjadi temuan, ini ada dua ASN yang berkerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang profesinya guru. Itu mensosialisasikan di lembaga pendidikan di Kota Serang," kata Fierly usai, Selasa 17 Oktober 2023. Laporan yang sudah masuk ke Bawaslu Kota Serang tersebut, kata Fierly, akan ditindaklanjuti dan dianalisa jenis pelanggaran seperti yang dilakukan. "Terkait pelanggaran guru ASN yang terlibat mensosialisasikan melalui program pemerintah PIP, cuma di situ tuh ada pembagian-pembagian sembako yang terdapat stiker peserta Pemilu nomor urut dan lambang partai nya ada," ujarnya. Saat ditanya identitas dan partai politik yang bersangkutan, Fierly enggan untuk menjawab. "Tidak bisa disebutkan untuk nama dan partainya. Pokonya ada, dan itu sudah diteruskan dan partainya sudah kita panggil," ucapnya. Ia mengatakan, akan segera melaporkan hal tersebut kepada Sekretaris Daerah Kota agar diberikan tindakan yang serius. "Sudah kita sampaikan ASN-nya minggu ini kemungkinan besar akan kita teruskan ke pembina ASN Kota Serang yaitu Sekda Kota Serang," katanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, kata Fierly, PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam kampanye. "Nanti kita akan buktikan apakah ada unsur-unsur terpenuhi atau tidak, mulai dari kegiatan. Ini baru penerusan informasi awal yah, beda kalau laporan. Kalau laporan nanti kita langsung BAP. Kalau sekarang baru informasi awal," katanya. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridho menuturkan, terkait netralitas ASN pihaknya akan melakukan sosialisasi ihwal netralitas ASN di setiap OPD di Pemkot Serang. "Pertama akan kita lakukan sosialisasi lagi dan bikin MoU. Ke depannya kita bakal bikin MoU, untuk soal netralitas ASN itu ada undang-undangnya, itu jelas sanksi nya," tuturnya. Reporter: Dani Mukarom Editor : Andy
Dua Guru PNS Kedapatan Kampanye Politik di Sekolah
Rabu 18-10-2023,09:11 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :