SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota Serang bakal menertibkan kembali pedagang kaki lima (PKL) di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Tamansari, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada pekan ini. Para pedagang yang berada di sepanjang jalan RTH, trotoar Saleh Baimin, hingga yang berada di atas saluran irigasi milik PT Kerata Api Indonesia (KAI) diharapkan segera membongkar lapak dan tidak berdagang lagi di RTH Tamansari. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, rencana penertiban itu berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak terkait. "Ya, nanti akan kami tertibkan, dan memang ini hasil rapat teknis lanjutan penertiban tamansari dan serang plaza," katanya, Senin 16 Oktober 2023. Para pedagang di kawasan Tamansari, kata dia, akan diberi waktu hingga Rabu tanggal 18 Oktober 2023 mendatang untuk membereskan barang-barangnya dan mengosongkan area Tamansari. Terutama yang berada di bahu jalan dan mendirikan tenda di atas trotoar di sempadan saluran irigasi, baik yang berada di Jalan Saleh Baimin mau pun di samping PT KAI. "Termasuk yang menempati area bahu jalan, trotoar dan yang berjualan sembako di area lahan milik PT KAI. Kami minta mereka untuk segera pindah ke area Pasar Lama dan Pasar Kepandean paling lambat tanggal 18 Oktober 2023," ujarnya. Apabila sampai tanggal tersebut para pedagang masih berjualan di area Taman Sani dan tanah milik PT KAI, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui DinkopUKMPerindag akan melakukan tindakan tegas untuk menertibkan. Bahkan, akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Hasil rapat, nanti ada pengawasan pasca penertiban dari Satpol PP dan melibatkan unsur TNI, serta Polri. Supaya tidak ada lagi pedagang yang kembali membuka atau berdagang di kawasan Tamansari dan area lahan milik PT KAI," tuturnya. Nantinya, para pedagang akan diberikan kebebasan memilih untuk berjualan di tiga pasar yang telah ditentukan oleh DinkopUKMPerindag. Seperti Pasar Lama atau Serang Plaza, Kepandean, dan Banjarsari Cipocok Jaya. "Ya, terserah mereka mau di mana, yang penting kami sudah siapkan dan fasilitasi. Bebas, bisa di pasar lama, kepandean atau banjarasri, boleh," ucapnya. Dia menuturkan, selama ini cukup banyak aduan yang masuk ke DinkopUKMPerindag perihal pedagang yang berada di kawasan Tamansari. Mulai dari para pengusaha hotel, masyarakat, hingga pedagang-pedagang lainnya yang berada di Kota Serang. "Karena ada keluhan juga dari hotel sekitar situ yang melihat tamansari jadi kumuh, termasuk pedagang dan masyarakat," ujarnya. Reporter: Dani Mukarom Editor : Aries Maulansyah
Pemkot Serang Bakal Tertibkan PKL Tamansari
Senin 16-10-2023,17:24 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :