JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan langsung mendeportasi ratusan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap di Jakarta, Bali dan Surabaya karena menjadi pelaku kejahatan siber lintas negara. Juru Bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan harus ada proses hukum terlebih dulu terhadap para WNA yang menjadi komplotan pemeras dan penipu itu. "Nggak (langsung deportasi, red) dong. Enak banget bikin salah langsung dideportasi," ujarnya seperti diberitakan JawaPos.Com, Minggu (30/7). Agung menjelaskan, seluruh WNA yang ditangkap dalam penggerebekan yang digelar Sabtu (29/7) itu akan dikumpulkan terlebih dahulu ke Bareskrim Mabes Polri. Polri nantinya akan melakukan pendalaman terhadap sindikat itu. "Di Jakarta akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik dari Polri. Nanti kita tunggu saja apa hasil penyidikannya," sebut Agung. Sejauh ini memang belum ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban komplotan itu. Sebab, korbannya adalah warga di mancanegara terutama para pejabat Tiongkok. Modus mereka, mengaku sebagai jaksa dan polisi menelepon pejabat yang punya masalah hukum. Mereka menawarkan jasa bisa menghentikan kasusnya, asalkan pejabat tersebut bersedia membayar sejumlah uang. Meski demikian, para WNA penjahat siber itu akan tetap diproses sesuai hukum di Indoneisia terlebih dahulu. "Dihukum di Indonesia karena mereka tertangkapnya di wilayah hukum Indonesia," pungkas Agung. Pernyataan berbeda datang dari Mabes Polri. Sebanyak 153 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan itu, tidak ditahan. Nantinya 153 WNA asal Tiongkok dan Taiwan itu akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negara masing-masing. "Mereka nanti diproses hukum di Tiongkok dan Taiwan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kantornya, Senin (31/7). Menurut Rikwanto, pelaku hanya menggunakan Indonesia sebagai tempat melakukan tindak kejahatan. Sementara korbannya tidak ada yang di Indonesia, melainkan di Tiongkok dan Taiwan. Karena itu, Mabes Polri tidak punya wewenang untuk memproses ke-153 WNA itu di Indonesia. "Nanti setelah selesai (pemeriksaan), mereka langsung dideportasi ke negaranya masing-masing," tandas Rikwanto. (jpnn)
Dihukum Dulu Baru Dideportasi
Selasa 01-08-2017,05:41 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :