LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Lebak menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) partai dan caleg peserta pemilu 2024 disepanjang ruas Jalan yang dinilai melanggar perda nomor 17 tahun 2006 tentang ketertiban, Keindahan dan keamanan (K3), Kamis 12 Oktober 2023. Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, penertiban dan pencopotan sejumlah APS dan APK dimulai dari Bunderan Terminal Mandala, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Otista, Kalijaga, Multatuli dan ruas jalan lainnya. "Penertiban akan kita lakukan bukan saja satu hari, melainkan terus sampai terlihat tidak ada lagi APS dan APK yang melanggar Perda K3," kata Dedi, kepada wartawan. Menurut dia, untuk total jumlah APS dan APK yang ditertibkan belum diketahui jumlahnya. Diperkirakan akan ada ratusan APS dan APK dalam bentuk baliho. “Kalau jumlah kita masih belum mengetahui, yang pasti kalau ada APS dan APK, yang menjadi sasaran penertiban kita akan kita tertibkan,” ujarnya. Lanjutnya, Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP di antaranya APS dan APK yang berada di jalan utama, di pohon serta ditempat - tempat yang melanggar. “Di pohon dan terutama di jalan-jalan protokol. Yang tentunya ini sesuai dengan Perda K3 yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak,” ucap dia (*) Reporter : A Fadilah Editor : Aries Maulansyah
Ratusan APS dan APK Calon Peserta Pemilu di Lebak Ditertibkan
Jumat 13-10-2023,09:19 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :