SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengungkapkan setidaknya ada sembilan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mengundurkan diri. Hal itu setelah dilakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Serang. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin tidak menyebut secara detail Bacaleg yang mengundurkan diri tersebut. Namun, ia mengatakan, hasil dari pencermatan DCT yang dilakukan oleh pihaknya, setidaknya terdapat 23 perubahan dari para Bacaleg yang berasal dari 10 partai politik. "Ada sebanyak 23 caleg yang saat ini terdapat perubahan. Sembilan diantaranya karena mengundurkan diri," katanya, Sabtu (7/10). Nanas mengatakan, selain yang mengundurkan diri, juga terdapat bacaleg yang pindah Dapil dan Bacaleg yang dilakukan pergantian oleh partainya. "Ada yang hanya pindah dapil, ada juga yang memang digantikan dengan caleg lain," katanya Ia menuturkan, dalam pencermatan DCT, tidak boleh ada penambahan caleg. Akan tetapi hanya sebatas pergantian atau sekedar penambahan gelar saja. "Kalo pergantian dan perubahan nomor urut, nambah gelar keagamaan, adat, gelar akademik itu boleh," tuturnya. Nanas juga menjelaskan pencermatan DCT telah selesai dilakukan, saat ini KPU Kota Serang sedang melakukan verifikasi administrasi hingga 18 Oktober 2023. "Kemudian, tanggal 4 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2023 dilanjut dengan tahapan verifikasi administrasi dokumen DCT," tandasnya. FOTO: Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin. Penulis: Dani Mukarom Editor: Aries Maulansyah
Hasil Pencermatan KPU Kota Serang, Sembilan Bacaleg Mundur
Sabtu 07-10-2023,18:01 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :