Kota Tangsel Masih Marak Prostitusi, Ini Dia Salah Satu Penyebabnya

Selasa 03-10-2023,15:20 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kota Tangerang Selatan masih marak prostitusi. Hal ini terlihat dari razia yang dilakukan Satpol PP Kota Tangsel berulang kali dan selalu berhasil menjaring pelaku prostitusi. Razia dilakukan di berbagai tempat, mulai dari hotel, apartemen, kontrakan maupun kos-kosan. Dalam razia petugas kerap menjaring pekerja seks komersial (PSK), pria hidung belang dan tamu atau orang yang menggunakan jasa PSK tersebut. Namun, razia tersebut tidak efektif lantaran terbentur dengan aturan yang ada, pasalnya sanksi yang diberikan tidak membuat mereka jera. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan pada Satpol PP Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya memang kerap kali melakukan razia namun, hal itu dianggap kurang efektif dalam memberi efek jera kepada pelakunya. "Selama ini kita melakukan razia dibeberapa tempat yang lokasinya beralih fungsi jadi penginapan dengan tarif per jam yang diindikasi dipergunakan sebagai tempat prostitusi," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Selasa, 03 Oktober 2023. Muksin mengaku, operasi yang selama ini dilakukab kurang efektif, sehingga penting mengubah Peraturan Daerah (Perda). Sehingga pihakbya saat ini sedang fokus mengubah Perda supaya lebih efektif sanksinya. "Ini perda ketertiban dan ketentraman masyarakat, mudah-mudahan tahun ini tuntas, tinggal finishing, lalu diajukan ke dewan, lalu disahkan dan tahun depan mulai bergerak dan kita enak geraknya," tambahnya. Menurutnya, Perda yang saat ini ada kurang sempurna dan dianggap perlu diubah. "Perda yang ada saat ini menghambat pihaknya dalam memberikan sanksi, dimana sanksi pidananya 6 bulan dengan hukum acaranya singkat, kalau pakai hukum acara singkat itu butuh waktu dan lainnya," jelasnya. "Seringnya selama ini pelaku atau orang-orang hasil razia keburu kabur karena, kita tidak punya hak 24 jam. Makanya kita cari efektifnya adalah denga ancaman pidananya cukup kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Jadi nantinya kalau malam razia dan dapat pelaku, lalu paginya kita bawa ke pengadilan dan sidang," ungkapnya. Muksin menuturkan, selama ini hasil razia akan dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) tapi, Dinsos sendiri belum memiliki tempat Sehimgga pelaku hasil razia dibina sebentar dan lalu dilepaskan kembali. "Kalau razia prostitusi itu ada pelaku, konsumen dan mami. Kalau mereka terjarung makan mereka juga akan disidangkan, yang memutuskan hukuman nanti hakim. Tapi, kalau ada anak di bawah umur akan kita limpahlan ke polisi," tuturnya. Saat ini, proses perubahan Perda sedang tahap penyempurnaan, penyususun sanksi dan diharap secepatnya rampung dan lalu didorong ke DPRD. Bila sudah disahkan bisa langsung diterapkan saat razia protitusi. "Perda sekarang ini Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," katanya. Mulsin mengungkapkan, tahun ini sudah puluhan tempat prostitusi yang dirazia tapi, tidak ada yang disidang. "Dapatnya rata-rata PSK dan tamunya saja. Mereka kita serahkan ke Dinsos, dibina dan dilepas lagi. Ada juga PSK yang beberapa kali tertangkap atau terjaring di tempat yang beda," tutupnya. (*) Reporter : Tri Budi Editor : E. Sahroni

Tags :
Kategori :

Terkait