Satpol PP Kabupaten Serang Bersihkan Alat Peraga Kampanye Parpol

Selasa 03-10-2023,11:41 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) di sejumlah ruas jalan. Kegiatan ini dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Penertiban APK dilakukan setelah dua kali Bawaslu Kabupaten Serang melayangkan surat imbauan ke Parpol, untuk menurunkannya secara mandiri. Pantauan di lokasi, penertiban APK dimulai sekitar pukul 10.00 WIB yang diawali dari perbatasan Kabupaten Serang dengan Kota Serang, hingga perbatasan Kabupaten Serang dengan Kabupaten Tangerang. Terlihat, petugas Satpol PP Kabupaten Serang menggunakan mobil skylift mencopot APK besar yang berada di papan iklan. Kemudian, menggunakan peralatan seperti gunting, pisau, untuk mencopot APK kecil. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, penertiban APK ini secara keseluruhan tanpa peduli dari partai manapun, tidak ada perbedaan karena semuanya telah terbukti melanggar, dan Parpol pun menyadarinya. Tidak ada batasan waktu penertiban APK, selagi sebelum masuk masa kampanye dan ditemukan kembali Parpol memasang APK maka akan langsung ditertibkan. "Kita sudah intruksikan ke Panwascam, dan meminta bantuan ke Satpol PP seluruh kecamatan, untuk ikut membantu menertibkan APK. Jangan sampai Parpol, memasang lagi kedua kalinya sebelum masa kampanye dimulai, kami tetap akan monitoring terkait pemasangan APK yang ada di wilayah Kabupaten Serang," katanya kepada Tangerangekspres.co.id di lokasi penertiban APK, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin 2 Oktober 2023. Furqon mengatakan, banyak dari Parpol yang membongkar secara mandiri APK nya, bahkan ada yang menutupi nomor urut serta dapilnya dengan kertas maupun robekan spanduk. Meski begitu, pihaknya tetap menertibkannya tidak perduli walaupun ditutupi dengan berbagai macam cara. "Mereka menutupi mungkin supaya hemat biaya, agar saat masa kampenye dimulai tinggal dicopot penutupnya. Tapi, tetap saja yang namanya melanggar tetap melanggar, jadi kita langsung tertibkan," ujarnya. Dikatakan Furqon, APK yang telah ditertibkan sebagian diserahkan ke kantor Satpol PP di kecamatan, dan kantor Satpol PP Kabupaten Serang. "Tidak ada yang di bawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Serang, semuanya di bawa oleh Satpol PP Kabupaten Serang dan kecamatan," ucapnya. Sementara itu, Kabid Trantibum pada Satpol PP Kabupaten Serang Dadi Suriyadi mengatakan, penertiban APK ini merupakan sisa dari himbauan yang telah dilayangkan ke Parpol untuk menurunkannya secara mandiri. Pihaknya membagi ke dalam tiga tim, pertama Kecamatan Ciruas sampai Kecamatan Kopo, kedua Kecamatan Kramatwatu sampai Kecamatan Anyer, dan ketiga Kecamatan Baros sampai Kecamatan Cinangka. Sedangkan, sisanya di wilayah pedalaman dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan dan Panwascam. "Ada 100 orang yang kita kerahkan dalam penertiban APK ini, kami turunkan karena risih melihat carut marut beleho yang berserakan padahal belum masuk masa kampanye. APK ini kita amankan di kantor," katanya. (*) Reporter : Agung Gumelar Editor : E. Sahroni

Tags :
Kategori :

Terkait