Miliki Senpi, Warga Neglasari Dicokok Polisi

Minggu 10-09-2023,22:04 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Pria berinisial AJ (44) warga Neglasari Kota Tangerang, Banten diamankan unit Reskrim Polsek Pinang terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun berikut amunisinya yang dimiliki AJ terungkap saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari. "Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba)," ungkap Kombes Pol Zain dalam keterangannya. Minggu, (10/9). Setelah mendapatkan laporan, kata Zain, anggotanya pun langsung segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya. "Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," bebernya. Dikatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya. "Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. Reporter : Abdul Aziz

Tags :
Kategori :

Terkait