KPU Kota Tangsel Siap Tampung Aduan Masyarakat Terkait Caleg Bermasalah

Selasa 22-08-2023,13:07 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TangerangEkspres.co.id - Saat ini Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif telah diumumkan. Setelah ini, tahapan pencalegan masuk dalam proses tanggapan masyarakat. Yaitu, menyampaikan tanggapan terkait Caleg yang dinilai tidak memenuhi syarat atau bermasalah. Divisi Teknis KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat memaparkan, masa pengumuman DCS dilakukan dari tanggal 19 sampai 23 Agustus, besok. Kemudian, tahapan selanjutnya adalah masa tanggapan. "Tanggapan 19-28 Agustus. Kalau ada masukan, silakan masyarakat menyampaikan ke kita," kata Ajat, di ruang kerjanya, Selasa 22 Agustus 2023. Tanggapan yang dimaksud adalah berkaitan dengan dokumen persyaratan caleg. Mulai dari dokumen pendidikan, bebas pidana dan yang lainnya. "Setelah mendapatkan tanggapan, kami akan rekap untuk kemudian dikasih ke partai. Tujuannya agar partai melakukan klarifikasi kepada caleg yang diadukan," katanya. Jika hasil klarifikasi itu mengakibatkan caleg sementara menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Caleg bisa diganti dengan nama baru. "Kalau partai tidak melakukan klarifikasi maka aduan tersebut benar. Kemudian KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk mengganti Caleg dimaksud," jelas Ajat, seraya mengatakan masa klarifikasi akan dilakukan pada 29-31 Agustus 2023. Terkait alur pengaduan, ayah dua anak ini menjelaskan, pertama pengaduan tersebut bisa dilakukan masyarakat dengan mengunjungi website: infopemilu.kpu.go.id. Kedua tertulis, pengaduan bisa dilakukan dengan mengirimkan dokumen langsung ke KPU. "Pengaduan dilakukan dengan melampirkan data identitas diri dan bukti otentik terkait yang diadukan ke KPU," tuturnya. (*) Reporter: E. Sahroni

Tags :
Kategori :

Terkait