POLRES TANGKAP PEMBELI DAN PEMBUAT SENJATA API RAKITAN

Jumat 28-07-2017,08:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG–Peredaran senjata api (senpi) ilegal masih marak. Harganya juga murah. Cukup merogoh kocek minimal Rp 5 juta, sudah bisa memiliki senjata api rakitan. Fakta itu terungkap dari perdagangan senpi ilegal yang dibongkar Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menyita 7 senpi rakitan laras panjang dan pendek, serta 135 butir peluru. Hebatnya, senjata api ini mirip dengan aslinya. Sang pembuatnya sangat mahir dalam memodifikasi senjata airsoft gun menjadi senjata api. Polisi menangkap empat orang yang merupakan pembeli, penjual dan perakit senpi. “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami menindaklanjuti informasi tersebut, menyelidiki asal usul senjata dan memburu pelaku,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan, Kamis (27/7). Empat orang yang ditangkap adalah Jihan dan Dalbo yang merupakan pembeli. Iwan, penjual dan Edy, perakit. Diterangkan Harry, saat penangkapan dilakukan, polisi mendapati satu kartu tanda keanggotaan klub olahraga menembak atas nama Iwan. Dia adalah orang kepercayaan Edy yang berperan menjual dan memasarkan senpi dari mulut ke mulut. “Yang bersangkutan mengiming-imingi pembeli, bisa membuat senjata api karena yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Perbakin,” ujar Kapolres. Penangkapan Iwan bermula saat polisi menerima laporan ada warga Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang yang belakangan diketahui bernama Jihan, memiliki dan menyimpan pistol. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Jihan yang didapati membawa senpi itu saat berada di depan Mal Balekota, Kota Tangerang pada 18 Juli lalu. Jihan mengaku mendapat senpi berjenis mirip FN itu dengan membelinya dari Iwan yang diketahui tinggal di Jalan Ahmad Yani, Gang Tanu, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor. Polisi pun memburu Iwan sampai ke Bogor. Saat Iwan diamankan, dia mengaku mendapat senjata api dari rekannya yang bernama Edy. Dalam kasus ini, Edy berperan memodifikasi senjata airsoft gun menjadi senjata api serta merakit senjata api lain dengan ukuran kecil. Harry mengungkapkan, Iwan mengaku tidak punya surat izin kepemilikan senjata api saat diamankan. Namun, dia menunjukkan kartu keanggotaan Perbakin dan tetap mengatakan dirinya bagian dari Perbakin. “Ada kartu yang akan kami cek kebenarannya, asli atau tidak. Yang pasti, dari yang bersangkutan kami dapatkan satu airsoft gun yang sudah dimodifikasi jadi senjata api dan peluru tajam yang digunakan untuk latihan tembak,” tutur Harry. Edy dan Iwan sudah setahun menjalankan bisnis ilegalnya ini. Kepada polisi, Edy mengaku merakit senpi di rumahnya sendiri di kawasan Bogor dan memiliki keahlian itu secara otodidak. Dia belajar merakit senpi website dan media sosial. “Senpi hasil rakitannya dibanderol seharga 5 sampai 10 juta rupiah. Dia belajar merakit sendiri. Semakin mirip senjata api yang dibuat, ya harganya semakin mahal,” ucapnya. Dari rumah Iwan, polisi mengamankan barang bukti, tiga pucuk senpi rakitan jenis revolver, satu pucuk senpi rakitan jenis laras panjang mini dan FN, dua pucuk senpi rakitan jenis laras panjang, 55 butir amunisi kaliber 99 milimeter, 32 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, 12 butir amunisi double lux dan lima butir amunisi kaliber 2,2 milimeter. Tak berhenti di situ. Pengembangan dilakukan menuju rumah Edy sebagai otak di balik bisnis ini. Pelaku yang tinggal di Semplak, Bogor kedapatan menyimpan dua pucuk senpi rakitan jenis revolver, satu pucuk senpi jenis FN dan laras panjang mini. Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah obeng, pipa besi ukuran 6 milimeter, paku baja ukuran 3 sentimeter, per baja dari bengkel motor, dua buah silinder rakitan senpi revolver dan empat buah mata bor baja. Pelaku dijerat dengan UU No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (mg-01/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait