Diduga Palsukan Surat, Mantan Kades Rawa Boni dan Oknum Pegawai Desa Ditangkap Polisi

Senin 17-07-2023,11:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TangerangEkspres.co.id -  Mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni berinisial AM dan oknum Pegawai Desa Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial AS ditangkap Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan kedua oknum tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Abdul Jana. Dia mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni pada beberapa surat antara lain, Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya. "Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres," ungkap Jana dalam keterangannya, Senin (17/7/2023). Jana menyebut, mantan Kades dan oknum pegawai desa ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga keras secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. "Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya. Perkara pemalsuan tersebut, kata Jana, terungkap setelah adanya laporan warga berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat, namun setelah di cek dokumen tersebut oleh Sekretaris Desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022. "Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut," pungkas Kompol Jana. (*) Reporter: Abdul Ajiz Editor : E. Sahroni

Tags :
Kategori :

Terkait