TangerangEkspres.co.id - Menjelang tahun politik banyak baliho bakal calon legislatif maupun kepala daerah yang melanggar aturan bertebaran di wilayah Kota Serang. Seperti dipasang melintang di jalan yang dapat menggangu ketertiban masyarakat dan memasang spanduk di pohon dengan cara memaku. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Agus Humaidi menjelaskan aturan untuk alat peraga kampanye (APK) ini belum ditentukan oleh KPU karena tahapan untuk kampanye masih panjang. Kendati demikian, ia menuturkan untuk ketertiban umum sudah diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2011 terkait tata ruang dan Perda nomor 12 tahun 2020 terkait ketertiban umum. "Jadi yang mengatur itu adalah wilayah sendiri. Kalau kita mengacu pada PKPU 23 harus sesuai dengan peraturan KPU nya, tata ruangnya penempatannya di mana, secara keindahan kotanya bagus tidak, etis atau tidak etisnya," kata Agus kepada Tangerang Ekspres di Kantor Bawaslu Kota Serang, Jumat 24 Pebruari 2023. Meskipun rencana aturan pemilu sampai saat ini belum mengarah ke masalah tersebut, ia meminta kepada Partai politik (Parpol) untuk memahami aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota serang, agar bakal calon yang akan diusungnya tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan orang lain, seperti memasang baliho yang semrawut. "Bawaslu memberikan himbauan terkait regulasi yang sudah ada, terkait itu tata ruangnya, keindahannya, kita tidak menyarankan untuk memasang alat peraga untuk saat ini, Parpol juga harus tau aturan ini," katanya. Bawaslu Kota Serang, kata Agus, saat ini belum bisa melakukan tindakan-tindakan preventif, namun jika ada laporan dan aduan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kota serang untuk dilakukan penindakan. "Masyarakat silahkan sampaikan kepada kita nanti akan kita teruskan kepada pemerintah Kota. Jadi kita belum bisa melakukan tindakan-tindakan penertiban APK yang tidak sepantasnya untuk dipasang seperti itu," ucapnya. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kota Serang, Dede Suwarno menjelaskan, penempatan baliho yang tidak sesuai aturan yaitu yang dipasang di pohon dan melintang di jalan yang dapat menggangu ketertiban umum. "Yang saya tertibkan yang jelas-jelas penempatannya itu melanggar seperti yang melintang jalan atau di pohon," kata Dede. Diketahui, di sepanjang jalan wilayah Kota Serang seperti di Kecamatan Taktakan, Curug, Walantaka dan Kasemen mulai banyak terpampang baliho politik yang merusak lingkungan dan melanggar ketertiban umum. "Baliho yang kriteria ini akan kita tertibkan, kalau baliho politik akan kita tertibkan tinggal berkoordinasi dengan Bawaslu nanti seperti apa," ucapnya. Dede menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait baliho yang melanggar aturan. Salah satunya yaitu berkoordinasi dengan Bapenda untuk mengidentifikasi mana yang berizin dan tidak. "Walaupun itu berizin, bayar, sosial, kalau penempatannya salah seperti melintang di jalan atau di pohon itu akan kita tertibkan," tuturnya. Dikatakan Dede, Parpol atau bakal calon peserta pemilu yang akan memasang baliho agar membuat izin dan mengetahui di mana saja letak yang diperbolehkan untuk memasang baliho dan tidak menggangu ketertiban umum. "Bagusnya gini Partai politik kalau ada momentum berkirim surat permohonan izin penempatan peraga tapi itu dalam momentum acara tertentu," katanya.*). Reporter : Dani Mukarom
Baliho Bacaleg Marak, Bawaslu Minta Parpol Harus Tahu Aturan
Jumat 24-02-2023,14:50 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :