TANGERANGEKSPRES-DPRD Kota Tangsel meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegakkan aturan. Hal ini terkait segel di restoran Mie Gacoan. Diketahui, Satpol PP menyegel restoran Mie Gacoan, kemudian segel itu diduga dirusak pengelola restoran tersebut. Terkait itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis mengatakan, Kota Tangsel adalah wilayah otonom yang memiliki aturan dan ketentuan. Sehingga, tidak boleh ada pihak yang seenaknya melakukan apa pun. "Jangan mau seenaknya. Kalau mau berbisnis di Tangsel, ikuti aturan wilayah," katanya, saat ditemui di kantornya, Selasa, 24 Januari 2023. Menurut Rizki, pihaknya tidak melarang investor usaha di Kota Tangsel. Karena keberadaan investor bisa membuka lapangan kerja buat warga Kota Tangsel. Namun, kata dia, semua pelaku usaha yang akan membuka usaha harus menaati aturan Tangsel. "Karena Tangsel daerah otonom, maka semua pihak harus taat, harus ngikutin aturan. Jangan sok jagoan. Jangan belum ada izin sudah buka. Penuhi dulu aturannya," tegas Rizki. Politisi yang sudah tiga periode duduk di kursi legislator ini juga menyampaikan, dengan menaati aturan maka akan tercipta iklim usaha yang kondusif. "Kalau sesuai aturan, usahanya tenang, karyawan nyaman bekerja," katanya. Pada intinya, lanjutnya, semua investor menaati aturan. Dan, bagi penegak perda, dalam hal ini Satpol PP juga harus terus melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan benar. "Apabila ada yang melanggar, kita minta Satpol PP menindak sesuai aturan tanpa pandang bulu," ujarnya. (*) Reporter: Endang Sahroni
Terkait Segel Mie Gacoan, Dewan Minta Satpol Tegakan Aturan
Selasa 24-01-2023,06:58 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :