Warga Koang Jaya Adukan Pabrik Karton

Rabu 11-01-2023,13:53 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TANGERANG, tangerangekspres.co.id - DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengan pendapat (hearing) bersama instansi terkait dan warga Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci terkait keberadaan PT Panca Kraft Pratama yang merupakan Pabrik karton, Rabu (11/1). Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan hidup, DPMPTSP, Camat Karawaci, Mahdiar dan Lurah Koang Jaya, Sarip Ubaidillah serta LPM dan Karang Taruna di wilayah Kelurahan Koang Jaya. Ketua Komisi I, Junadi mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima aduan warga adanya Pabrik karton di wilayah Kelurahan Koang Jaya telah melanggar aturan lantaran cerobong asapnya sangat mengganggu warga sekitar yang mengakibatkan penyakit Ispa dan tidak memiliki kelengkapan izin operasi. "Sebelumnya ke komisi I ada warga atas nama Gandamalo yang mewakili warga sekitar pabrik tersebut mengadukan pabrik karton itu katanya polisi asap dari cerobong mengganggu warga sekitar ditambah pabrik tersebut tidak memiliki izin," kata Junadi saat usai rapat, Rabu (11/1). Junadi memaparkan, dalam rapat dengar pendapat tersebut, berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, bahwa sebelumnya pabrik itu merupakan pabrik kertas milik PT Wira Wolf Paper, perizinan pabrik tersebut semuanya sudah ditempuh melalui Pemerintah Provinsi Banten lantaran perusahaan tersebut termasuk kategori industri berisiko tinggi. "Pabrik kertas PT Wira Wolf Paper itu kemudian bangkrut dan dibeli oleh PT Panca Kraft Pratama yang memproduksi karton," papar Junadi politisi dari Fraksi Gerindra. Kemudian PT Panca Kraft Pratama pun telah memperbaharui izin tersebut ke Provinsi Banten pada Agustus 2022. Meski demikian, sambung Junadi, mengacu pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perusahaan tersebut juga harus melengkapi izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) banjir, AMDAL lalulintas, sertifikat layak fungsi (SLF) dan IPPT melalui DPMPTSP Kota Tangerang. "Kita mengacu pada PP No 6 Tahun 2021 jadi ada kewajiban perusahaan yang harus dilengkapi," ujarnya. Itu saja sih yang kita tekankan izin itu yang harus diselesaikan," sambungnya. Dilain pihak, perwakilan dari PT Panca Kraft Pratama, Aji Ibrahim menyatakan, bahwa izin yang diminta tersebut saat ini tengah ditempuh melalui DPMPTSP Kota Tangerang. Menurutnya, kehadiran PT Panca Kraft Pratama juga tengah mengakomodir tenaga kerja lokal sebanyak 40 orang dari 200 orang yang bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. "Izin yang diminta sedang kita lengkapi dalam proses dan tadi juga diamini pihak dinas perizinan," ujarnya. "Dan menurut warga yang hadir maupun pak Lurah dan Camat kita sebenarnya tidak ada masalah, malah warga yang komplain tidak hadir, itu aja sih jadi kita gak ada masalah dan kekurangan kelengkapan izin sedang kita proses," singkatnya.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait