Masa Jabatan Kades Diusulkan 9 Tahun

Selasa 18-10-2022,14:06 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, menyelenggarakan rapat, di Restaurant Istana Nelayan, Kebon Nanas, Kota Tangerang, Selasa (18/10). Terdapat sejumlah pembahasan dalam rapat tersebut, antara lain tentang penambahan masa jabatan kepala desa (Kades), biaya operasional (BOP) sebesar 3 persen dari Dana Desa (DDS). Kemudian, tentang rencana rapat kerja (Raker) akhir tahun Apdesi Kabupaten Tangerang dan Bantuan Provinsi (Banprov) Banten. Demikian dikatan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Maskota, saat dikonfirmasi wartawan, melalui telepon selulernya. Maskota menjelaskan, saat ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kememdes PDTT) sedang merancang aturan yang mengatur BOP sebesar 3 persen dari DDS, masa jabatan kades dan periode jabatan kades. "Rencananya, masa jabatan kades sampai 9 tahun. Dan periode jabatan kades rencana hanya dua periode seumur hidup," jelasnya. Walhasil, dilanjutkan Maskota, terdapat penolakan dari sebagian kades yang sedang menjabat periode ke dua. Alasannya, mereka khawatir tidak dapat mengikuti pilkades lagi setelah aturan berlaku. "Tapi, saya tegaskan lagi, aturan tersebut masih rencana," kata Maskota. Terpisah, dimintai tanggapannya soal rencana kades hanya bisa menjabat dua periode, Kepala Desa Jambu Karya Suherman tak ingin memusingkan dirinya tentang rencana tersebut. "Sebab, walaupun kami yang sudah dua periode engga bisa nyalon lagi, kan masih ada saudara atau siapapun yang bisa nyalon," kata Suherman, singkat. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait