TANGERANG -- Fenomena pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara-Negara kawasan Timur Tengah (Timteng) secara non prosedural atau ilegal, masih banyak ditemui hingga sekarang. Padahal, pemerintah sudah memberlakukan moratorium, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepnaker) Nomor 260 Tahun 2015, tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. Untuk itu, saat ini-Negara kawasan Timur Tengah, sudah dipastikan ilegal. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Pekerja Migran Indonesia (DPD FPMI) Provinsi Banten Marnan Sarbini, menyarankan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berhati-hati memilih perusahaan yang menempatkan tenaga kerja ke Negara-Negara kawasan Timur Tengah, seiring dengan maraknya modus peluang kerja melalui sosial media dengan iming-iming gaji tinggi. Menurutnya, sejumlah kerugian yang akan didapat PMI yang berangkat dengan cara ilegal di antaranya, PMI yang dikirim ke negara-negara kawasan Timur Tengah, secara ilegal tidak dijamin mendapatkan perlindungan. Terlebih, sudah banyak PMI yang diberangkatkan secara ilegal mengalami perbuatan yang tidak baik dari majikan mereka. Lalu, tidak mendapatkan gaji. Berisiko menjadi korban kekerasan, bahkan tindak kriminal, hingga risiko penipuan lebih tinggi. Tidak bisa mendapatkan jaminan sosial. "Risiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih marak terjadi," ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/9). Selain itu, dilanjutkannya, PMI non prosedural akan dideportasi. Artinya pekerja tersebut tidak akan lagi bisa untuk masuk kembali ke negara tempatnya bekerja. "Saya sebagai aktivis yang perduli dengan PMI mengimbau kepada seluruh CPMI, jika ingin bekerja keluar negeri, terlebih dahulu pastikan anda telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dan sesuai aturan," ujarnya. Dirinya pun meminta pemerintah semakin bersikap tegas dan menindak para pelaku oknum sponsor dan perusahaan yang memberangkatkan PMI secara prosedural. (zky)
Hati-Hati Modus Penempatan Kerja ke Timteng
Minggu 11-09-2022,14:17 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :