TANGERANG, tangerangekspres.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyosialisasikan aturan hukum kepada kalangan pelajar dalam program Jaksa Masuk Sekolah. Kejari Kota Tangerang bekerjasama dengan SMPN 16 Kota Tangerang menyelaksanakan sosialisasi tersebut.
Kasubsi Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan (Idpoleksosbudhankam) pada bidang intelIjen Kejari Kota Tangerang, Muhammad Ifan menyampaikan, jaksa masuk sekolah merupakan ikhtiar lembaga Adhiyaksa untuk membumikan dan memberikan informasi mengenai hukum bagi kalangan dunia pendidikan, terutama pelajar sekolah.
"Dengan program Jaksa masuk sekolah diharapkan para pelajar mulai paham hukum, ada UU narkotika, UU peradilan anak, UU ITE dan UU pidana lainnya," ungkap Ifan.
Ifan menjelaskan, kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa. Dampak dari kenakalan remaja yaitu malu akan bersosialisasi, susah mendapatkan pekerjaan.
"Bahkan biasanya remaja nakal itu sama lingkungan sekitar tidak diterima oleh masyarakat sekitar itu," ujarnya.
Didepan ratusan pelajar SMPN 16 Kota Tangerang, Ifan menguraikan jenis kenakalan remaja diantaranya, tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, tawuran antar pelajar. Dikatakan Ifan, aspek kenakalan remaja itu seperti melawan otoritas, tingkah laku agresif, impulsif, perilaku yang melanggar identitas, dan perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Cegah Kenakalan Remaja, Jaksa Sosialisasi Hukum di Sekolah
Senin 05-09-2022,15:11 WIB
Editor : admin
Kategori :