Red Notice, Kejaksaan Serahkan WNA Hongaria

Jumat 05-08-2022,11:39 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melakukan ekstradisi (penyerahan) warga negara asal Hongaria yaitu Robert Horvarth (46) yang merupakan pelaku kejahatan di negaranya, Kamis (4/8/2022). Kepala penerangan hukum, Ketut Sumeda menjelaskan, pelaksanaan ekstradisi ini sebagai tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel pada 17 Januari 2022 lalu terhadap termohon ekstradisi yaitu Robert Horvarth. Dikatakan Ketut, pemerintah Indonesia menindaklanjuti keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 dengan menyerahkan serta mengabulkan permohonan ekstradisi dari pemerintah Hongaria untuk Warga negaranya tersebut "Robert Horvarth seorang WNA asal Hongaria itu sempat tinggal di Indonesia di RedDoorz Syariah Pondok Indah PPPMall 3, Pondok Pinang Jakarta Selatan," ungkapnya. Ketut menyampaikan, WNA asal Hongaria i ini di negaranya melakukan tindak pidana pencurian, perampokan dan percobaan pencurian. Perbuatan pelaku merupakan kejahatan yang dapat diekstradisikan menurut Pasal 4 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang mana hal ini telah memenuhi prinsip ekstradisi yaitu dual criminality. Ketut menyebutkan, pqku telah dinyatakan bersalah di negara asalnya melalui putusan District Court of Tatabanya No: 5.B 770/2011/2, tanggal 11 November 2011 yang kemudian diubah dengan putusan District Court of Tatabanya Nomor: 1.Bf.467/2011/8, tanggal 8 Mei 2012 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Selanjutnya, pelaku ini dinyatakan bersalah melalui putusan District Court of Tatabanya 14.B.635/2012/8, tanggal 11 Juni 2013 yang kemudian diubah dengan putusan District Court of Tatabanya No 2Bf.280/2013/6, tanggal 21 November 2013 dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Atas dasar putusan Pengadilan di Hongaria, sambung Ketut, Red Notice serta permohonan ekstradisi dari pemerintah Hongaria, Kejaksaan sebagai pemegang kewenangan dalam melaksanakan persidangan ekstradisi mengajukan berkas perkara ekstradisi ke pengadilan dan kemudian dipersidangkan dengan menganalisa berkas perkara dengan menghadirkan saksi-saksi terkait. Selain itu, dengan adanya pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Dalam proses persidangan ekstradisi itu, lanjut Ketut, dapat dibuktikan hasil analisa dan kesesuaian alat bukti dan barang bukti, serta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Hongaria kepada Pemerintah Indonesia. "Kejahatan yang dilakukan pelaku bukan kejahatan politik baik di Indonesia ataupun di Hongaria dan bukan tindak pidana militer baik di Indonesia maupun di Hongaria. Selain itu, pelaku juga tidak sedang dalam penyidikan, penuntutan ataupun pemeriksaan," ujarnya. Ketut menjelaskan, Jaksa melaksanakan serangkaian tahapan penanganan ekstradisi WNA asal Hongaria ini. Dikatakan Ketut, permohonan ekstradisi ini resmi dari Pemerintah Hongaria kepada Pemerintah Indonesia pada 15 Mei 2017 kemudian 31 Oktober 2018 dan 28 Juli 2019. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kemudian disampaikan ke Kejaksaan RI dan Kepolisian RI melalui surat Nomor : M.HH.AH.12.07-101 tanggal 6 Agustus 2019," papar Ketut. Atas dasar tersebut, sambung Ketut, kemudian dilakukan penahanan ekstradisi oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya di Rutan Polda Metro Jaya sejak 3 April 2021 sampai 22 April 2021 lalu. Kemudian dilanjutkan penahanan oleh Kejaksaan RI sejak 22 April 2021 sampai dilaksanakan penyerahan ekstradisi. "Proses ekstradisi ini merupakan suatu bentuk keberhasilan dalam penegakan hukum dimana “Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku pidana” atau “NO SAFE HAVEN FOR CRIMINALS," tegasnya. Menurutnya, berdasarkan pertimbangan bersama yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepolri, maka Presiden mengabulkan permohonan ekstradisi dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022. "Keberhasilan penyerahan termohon Ekstradisi tidak lepas dari kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, dimana sampai tahap penyerahan ini, dilakukan koordinasi untuk menentukan waktu dan prosedur yang tepat pada pelaksanaan penyerahan ekstradisi. Sehingga bisa dilakukan pengawalan terhadap warga Hongaria ini yaitu Robert Horvath," imbuhnya. Dia berharap, pelaksanaan Ekstradisi ini dapat berjalan secara aman dan WNA asal Hongaria ini dapat kembali ke negaranya untuk menjalani hukuman pidana yang telah diputuskan.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait