Alasan Bisa Obati Sihir, MS Cabuli Adik Ipar

Senin 25-07-2022,12:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Polsek Rajeg Polresta Tangerang mengamankan pria berinisial MS (37), yang diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya sendiri yang berusia 19 tahun, di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman tidak membantah adanya kejadian tersebut. “Betul telah diamankan seorang pria berinisial MS, warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya,” kata Nurjaman, Sabtu (22/7/2022). Nurjaman menjelaskan, modus tersangka dalam menjalankan aksi pencabulan tersebut dengan berpura-pura bisa mengobati korban yang disebutnya terkena sihir. Nurjaman menuturkan, peristiwa itu dugaan pencabulan terjadi di rumah tersangka, Minggu, 10 Juli 2022. Tersangka yang mengaku memiliki kemampuan gaib menyebut adik iparnya terkena guna-guna. Kemudian, korban beserta sang ayah yang tak lain adalah mertua tersangka, datang ke rumah tersangka untuk menjalani pengobatan gaib, di rumah tersangka. Lalu, korban diminta masuk ke kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban. Dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, meski dipaksa tersangka. Namun akhirnya setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itu tersangka langsung menjalankan aksinya. Nurjaman juga menyampaikan, pelaku menyebutkan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali. Kemudian Senin (11/07/2022), korban datang kembali ke rumah tersangka, kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian. Nurjaman menerangkan, setelah kejadian korban bercerita kepada keluarganya. “Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan kakak korban atau mertua serta istri tersangka. Hingga akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga,” jelas Nurjaman. Nurjaman menambahkan, saat ini tersangka ditahan di Polsek Rajeg, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 KUHP, tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Nurjaman. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Sabtu 09-11-2024,12:01 WIB

Banten Incar Juara Grup Popwil Solo