TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sudah menyiapkan tuntutan terhadap Merry Nastasia, terdakwa kasus pembakaran bengkel di Cibodas. Kepala Asisten Pidana Umum (Kasie Pidum) Dapot Dariarma mengungkapkan, JPU berencana menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Dapot menyebutkan, hal tersebut atas dasar pertimbangan azas kemanusiaan dan hal-hal yang yang meringankan hukuman terdakwa menjadi bahan pertimbangan. ”Karena ada pertimbangan-pertimbangan, kita akhirnya menyepakati bahwa rentut (rencana tuntutan) kita sepakati diputuskan tuntutan 12 tahun penjara. Itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita,” ungkap Dapot, Selasa (19/9). Sebelumnya, JPU Kejari Kota Tangerang mendakwa Merry Anastasia dalam perkara pembakaran bengkel Intan Jaya di wilayah Kecamatan Cibodas, dengan pasal berlapis. JPU Oktaviandi Samsuriza dan Adib Fachri menjerat dokter Merry dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 187 ayat 1 dan Ayat 3 KUHP terkait pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dapot menjelaskan, sampai saat ini JPU tetap menyangkakan Merry menggunakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 188 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan kematian orang lain. "Ya kita menggunakan pasal 340, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana," tukasnya. Menurutnya, apabila terdakwa merasa keberatan atas tuntutan yang sudah diputuskan pihak JPU Kejari Kota Tangerang, terdakwa juga merasa tidak merencanakan pembunuhan dalam peristiwa kebakaran bengkel tersebut, terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan dapat dituangkan dalam pledoi atau pembelaan dalam persidangan nanti. "Kalau merasa keberatan dengan tuntutan kita itu, silahkan ada upaya banding, kita terima. Tetap nanti keputusan itu di Majelis Hakim yang menentukan.," imbuhnya. Namun, apabila pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya terlalu jauh dari tuntutan, pihaknya juga akan melakukan upaya banding. "Kalau terlalu jauh juga kita upaya banding," cetusnya. Sementara itu, selaku JPU, Oktaviandi mengatakan akan menuntut terdakwa Merry secara maksimal sesuai pasal yang tercantum dalam dakwaan, yaitu dakwaan alternatif pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 ayat 3 dan pasal 187 ayat 1. "Kami tidak kendor, meskipun dalam persidangan terdakwa mencabut keterangan bahwa tidak melempar bungkusan ke bengkel. Tapi panitera mencatat, dan nanti majelis hakim yang memutuskan," tegas Oktaviandi. Merry Anastasia menjadi pesakitan setelah diduga melakukan pembakaran terhadap bengkel milik orang tua kekasihnya di Karawaci. Akibat pembakaran itu tiga orang tewas, yaitu, kedua orang tua kekasihnya Edy Saputra, 66 tahun, dan Lylis Tasim (54), serta sang kekasih Leonardo Syahputra (35). Terdakwa Merry melakukan aksi pembakaran bengkel pada Jumat, 6 Agustus 2021. Dari keterangan tim penyidik kepolisian, dari tangan Merry dilemparkan dua plastik bensin yang sebelumnya dibeli oleh Leonardo, sebelum keduanya mendatangi bengkel milik orangtua Leonardo. Sebelum peristiwa kebakaran itu terjadi, Leonardi masuk ke dalam bengkel menemui keluarganya. Di dalam bengkel, selain kedua orang tua , ada dua adiknya yakni Fernando Syahputra dan Cornelia Fransiska. Keduanya selamat dari maut. Fernando dan Fransiska ditolong petugas pemadam kebakaran melalui ruko sebelah. Keduanya turun dengan tangga darurat. Adapun Fernando disebut hendak menolong ayahnya tapi sulit karena terjebak asap dan api sudah membesar. Merry kini memiliki bayi bernama Lovelia yang berusia 4 bulan yang juga anak dari kekasihnya yaitu Leonardo, salah satu korban yang terpanggang dalam peristiwa kebakaran bengkel milik orangtua Leonardo, sejak melahirkan puterinya itu Merry dititipkan di Lapas Wanita Tangerang.(raf)
Terdakwa Kasus Pembakar Bengkel di Cibodas bakal Dituntut 12 Tahun Penjara
Selasa 19-07-2022,14:08 WIB
Editor : admin
Kategori :