SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang memberikan catatan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran (TA) 2021. Namun, Banggar DPRD Kabupaten Serang sepakat dan menyetujui bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Banggar DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholik saat Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang TA 2021 menjadi Perda Kabupaten Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (14/7). Kholik mengatakan, ada beberapa catatan yang menjadi perhatian Pemkab Serang. Di antaranya, pada pengelolaan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan APBD Kabupaten Serang tahun mendatang, diharapkan dapat lebih tertib dalam administrasi serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, dengan demikian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa catatan dapat dipertahankan. Kemudian, pendapatan yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan seperti beberapa target dari penerimaan pajak. Diharapkan, kata dia, tahun depan dalam menetapkan target PAD agar disesuaikan dengan kondisi yang ada. Lantas, pemda segera mengambil langkah-langkah strategis dalam mengatasi perkembangan pencapaian target PAD. "Catatan lainnya ada di pelaksanaan belanja daerah khususnya pada belanja modal. Kembali kita dihadapkan pada kondisi capaian yang belum optimal, yang hanya dicapai 87,8 persen. Diharapkan Pemda Serang dapat konsisten untuk menyerap anggaran sesuai dengan perencanaan dan dengan waktu yang ditentukan," katanya. Dikatakan Kholik, dari sisi aset daerah, Pemda Serang diharapkan dapat melakukan pengamanan dari aspek hukum agar aset daerah yang dimiliki Pemda Serang bisa terjaga dari potensi masalah hukum seperti, sengketa gugatan atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. Sehingga, Pemda Serang harus gencar melakukan kegiatan sertifikasi barang milik daerah khususnya aset berupa tanah, yang harus memiliki bukti kepemilikan atau atas hak berupa akte jual beli, latter C, akta hibah, surat pelepasan hak atau dokumen lain yang setara yang kemudian diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama Pemda Serang. "Sedangkan, untuk tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan harus diupayakan untuk memperoleh dokumen awal guna pengurusan bukti kepemilikan. Di samping itu, pemda dalam hal ini OPD terkait agar segera menerbitkan barang milik daerah yang telah dipergunakan untuk usaha oleh pihak lain tanpa memberikan kontribusi kepada pemda," ujarnya. Catatan lainnya ada pada piutang daerah. Kata Kholik, Pemda Serang harus dapat mengoptimalkan penagihan piutang pajak dan retribusi, karena piutang adalah hak Pemda Serang untuk menerima pembayaran dari wajib pajak, dan piutang juga mempunyai manfaat masa depan yang diakui sebagai aset. Sehingga, Pemda Serang harus tegas dalam menentukan solusi karena ini merupakan masalah kewibawaan Pemda Serang dihadapan para wajib pajak dan retribusi daerah. "Oleh karena itu, alangkah baiknya apabila Pemda Serang membuat MoU dengan instansi penegak hukum, agar piutang daerah dapat ditekan seminimal mungkin," ucapnya. Dikatakan Kholik, catatan selanjutnya ada pada sisa lebih pembiayaan anggaran 2021 yang mencapai Rp120,792 miliar ini lebih banyak dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan yang tidak dan belum terselesaikan dan sebagian diluncurkan kembali. Sehingga, besarnya Silpa ini diakibatkan dengan adanya perencanaan yang kurang matang. "Ke depannya, diharapkan semua OPD dalam membuat rencana kerja anggaran atau RKA maupun dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA agar lebih cermat lagi, hal ini maksud kan agar Silpa disetiap OPD tidak begitu besar jumlahnya," ujarnya. Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, persoalan APBD Kabupaten Serang mulai terlihat sejak 2020 pada awal pandemi Covid-19 yang membuat penganggaran daerah tertuju pada penanganan pandemi Covid-19. Sehingga, puncaknya tahun ini APBD Kabupaten Serang mengalami defisit. "Kami terus berupaya memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak, retribusi , dan pendapatan yang lainnya. Misalnya, berkaitan dengan pajak retribusi di hotel dan restoran, kita akan memaksimalkan itu dengan menggunakan alat yang mampu terkoneksi dengan Pemda Serang," katanya. Tatu mengatakan, terkait penanganan piutang pihaknya telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak dan para pemilik utang kepada Pemda Serang. Kemudian, pihaknya juga akan memberikan sanksi terhadap para piutang tersebut serta wajib pajak apabila tidak membayarkannya kepada Pemda Serang. "Penagihan itu sudah berjalan, hasilnya sudah ada yang tertarik, sekitar Rp3 miliar lebih sudah masuk. Sanksi pasti ada, biasanya bermula dari peringatan, teguran hingga ada sanksi terberat, tapi ga akan dibongkar karena itu kan berizin, kalau yang di bongkar yang tidak berizin," ujarnya. (mg-7/tnt)
Ini Catatan terhadap LPJ APBD Kab. Serang 2021 dari Banggar
Kamis 14-07-2022,13:59 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :