Gegara Sengketa, Jalan Lingkungan Dipagar

Kamis 14-07-2022,13:06 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID- Sengketa perbatasan tanah antara Rusdi dengan Sulaeman berakhir dengan pemagaran jalan lingkungan, di antara ke dua rumah mereka, di Kampung Ranca Labuh, RT 11 RW 02, Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/7/2022). Menurut Rusdi, jalan lingkungan menuju rumah Suleman merupakan tanah miliknya. Jadi, sekarang dirinya memiliki hak untuk memasang pagar bambu menuju rumah tetangganya itu, di sebelah selatan rumahnya. "Terlebih, dia (Sulaeman) masih bisa melintas di sebelah utara. Melalui tanah kami juga. Lalu, perbatasan tanah sudah disepekati bersama berdasarkan hasil musyawarah dengan pak kades," kata Rusdi saat dikonfirmasi wartawan, di kediamannya. Masih menurut Rusdi, pemagaran jalan lingkungan yang berada di tanah miliknya, difungsikan untuk patok batas. Tujuannya agar tidak kembali saling klaim perbatasan tanah, antara dirinya dengan Sulaeman pada kemudian hari. Selain itu, patok perbatasan tanah berupa pagar tembok yang akan dibangunnya difungsikan sebagai penahan air limbah rumah tangga dari arah rumah Sulaeman yang sering selalu tergenang ke halaman rumahnya. Sementara, Sulaeman mengatakan, sudah menyepakati hasil ukur perbatasan tanah yang difasilitasi oleh kepala desa. Meskipun dirinya merasa luas tanahnya setelah diukur lebih kecil, dibandingkan dengan luas yang tertera dalam surat berupa 'pernyataan jual beli tanah sebelum akte'. "Di surat itu, tanah saya seluas 332 meter persegi. Setelah diukur bersama memutuskan patok perbatasan, malah jadi kurang luasnya. Tapi engga apa-apa," pungkasnya. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait