Pemilik Tanah Tak Berhak Segel Kantor Desa Buaran Jati

Senin 04-07-2022,14:06 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -TANGERANGEKSPRES.CO.ID- Pemilik tanah tidak berhak menyegel gedung Kantor Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, tidak terdapat amar putusan dari lembaga peradilan yang menyatakan, pemilik tanah berhak menyegel ataupun mengosongkan gedung kantor desa. Demikian disampaikan Ahmad Hapid, camat setempat, saat ditemui wartawan, di ruangan kerjanya, Senin (4/7). "Bahkan pada sebagian gedung kantor desa, terdapat bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tercatat sebagai aset Pemkab Tangerang pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata Ahmad Hapid. Menurut Ahmad Hapid, tidak terdapat amar putusan dari lembaga peradilan yang menyatakan, pemilik tanah berhak menyegel ataupun mengosongkan gedung kantor desa. Malahan terdapat hasil putusan yang berbunyi, desa dan Pustu untuk tanggung renteng membayar tanah kepada pemilik. Dilanjutkan Ahmad Hapid, jadi nanti pemerintah melalui tim appraisal (penilai) yang akan menaksir harga tanah untuk pembayaran kepada pemilik menggunakan APBD ataupun APBN. Ahmad Hafid juga telah memerintahkan Kepala Desa Buaran Jati untuk ngentor di kantor desa yang disegel. Hafid juga mengaku akan melakukan mediasi dengan pemilik tanah, agar pihak desa diizinkan untuk menempati kantor desa untuk sementara waktu. Ini agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Diberitakan sebelumnya, Kantor Desa Buaran Jati, di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, disegel pemilik lahan, Selasa (28/6). Dengan demikian, aktivitas pelayanan kantor desa dipindah sementara ke rumah orang tua kepala desa setempat. Tepatnya di Gang Solo 2, Kampung Buaran Jati, RT 02 RW 01, sejak Rabu pagi. Pantauan wartawan TANGERANGEKSPRES.CO.ID di depan Kantor Desa Buaran Jati, terpasang plang warna putih bertuliskan antara lain, tanah milik Tuan Sugiyanto. SHM: 01201/Buaran Jati. Luas: 319 meter persegi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, tertanggal 16 September 2020. Nomor: 88/PDT/2020/PT.BANTEN. Dilarang masuk tanpa izin. Heri Chandra, anak ke tiga pemilik tanah, mengatakan bersama kuasa hukum orang tuanya menyegel kantor desa sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa, 28 Juni 2022 lalu. "Sebelumnya kami sudah beberapa kali minta agar kantor desa dikosongkan atau agar tidak dipakai lagi. Tapi sampai akhirnya kami segel," kata Heri di lokasi, Rabu (29/6). Heri pun mengklaim, tanah berikut bangunan gedung kantor desa sudah menjadi milik orang tuanya. Sebab menurutnya, desa tak memiliki perizinan mendirikan bangunan di atas tanah orang tuanya. "Saya hanya ingin bikin bahagia orang tua. Agar mereka bisa saya bahagiakan. Apalagi, dengan kondisi ekonomi kami. Kami hanya mengandalkan kehidupan sehari-hari dari jasa stim dan dagang mi bakso," pungkasnya. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait