SERANG - Pemerintah Provinsi Banten komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Komitmen tersebut, dalam rangka mewujudkan Provinsi Banten bebas praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Untuk mewujudkan itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah melaksanakan beberapa langkah. Langkah awal, dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum'at (24/6/2022).
Penandatangan Pakta Integritas dilaksanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Simanjuntak dan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Selanjutnya diikuti oleh Penjabat Sekda M Tranggono, Asisten Daerah Setda dan para Kepala OPD Pemprov Banten.
Selain itu, Penandatangan Pakta Integritas dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten beserta para sekretaris daerah.
Untuk kabupaten/kota penandatangan dilaksanakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Pandeglang Irna Dimyati, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Walikota Serang Syafrudin, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, serta Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tersebut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). "Ini adalah ikhtiar kita bersama. Mudah-mudahan yang kita lakukan ini sebagai bagian untuk terus menerus melaksanakan tugas pemerintahan," tambahnya.
Al Muktabar berjanji, apa yang ditandatangani bersama akan diimplementasikan. Menurutnya, di dalamnya ada tanggung jawab kepada sesama dan kepada Allah SWT sebagai pemimpin. Untuk itu, Al Muktabar mengajak untuk melaksanakannya dalam tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan pakta integritas isinya komitmen bersama dan rencana aksi. Bentuk ikhtiar bersama dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam membagun Provinsi Banten yang lebih inklusif.
Dikatakan, tujuan penegakan hukum menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat. 'Dengan postur ekonomi yang sehat dan potensi keuangan yang cukup, Provinsi Banten harus terdepan dalam membangun masyarakat," ungkap Kajati Banten.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tujuannya untuk pencegahan korupsi dan menumbuhkan kejujuran. "Diharapkan tidak hanya menjadi seremonial belaka. Namun dapat ditindaklanjuti untuk menyusun rencana aksi bersama," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut penandatangan Pakta Integritas, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar akan optimalkan peran dan kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Provinsi Banten. "Selain itu kita juga berharap kontrol sosial dari citizen charter untuk memberikan info seakurat mungkin dengan fakta dan data terkait dugaan pelanggaran itu. Agar nanti kita proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Al Muktabar menegaskan, dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku KKN. Jika secara bukti faktual ditemukan oknum ASN di lingkungan Pemprov Banten yang melakukan itu, maka dirinya mempersilahkan penegak hukum menindaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Al Muktabar berharap, Penandatangan Pakta Integritas menjadi peletakan dasar dalam membentuk pribadi ASN yang tulus melayani. Karena Pakta Integritas itu merupakan bagian dari dasar untuk mengantisipasi hal itu terjadi," tandasnya.(Adv)