Perbub Baru, Truk Dua Sumbu Bebas Beroperasi

Kamis 23-06-2022,15:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-TANGERANG EKSPRES.CO.ID -- Truk tanah dengan dua gandar (sumbu roda), jam operasionalnya tidak dibatasi lagi pada ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang. Terkecuali, truk tanah dengan tiga gandar atau lebih, jam operasionalnya masih dibatasi, hanya mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Demikian diutarakan Arif Rahman Hakim, Camat Mauk, saat disinggung tentang adanya truk tanah dengan dua gandar yang melintas di depan kantornya, Kamis (23/6/2022). "Awalnya, truk tanah dengan dua gandar atau dua sumbu roda, pun dibatasi jam operasionalnya, hanya mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB, berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018. Sekarang, aturan itu sudah diubah," tutur Arif. Sekarang waktu operasional kendaraan kategori golongan dua tersebut, kata Arif, sudah tidak dibatasi melintas pada ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut mengacu ke aturan yang baru, yakni Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. "Pada aturan ini, truk dua sumbu atau kendaraan golongan 2, jam operasionalnya tidak termasuk yang dibatasi seperti truk tiga sumbu atau lebih," jelasnya. Untuk informasi, menurutnya, peraturan terbaru tersebut diundangkan pada 25 April 2022. Kemudian disosialisasikan Dinas Perhubungan pada 19 Mei 2022. (zky) CAPTION BEBAS BEROPERASI: Truk tambang dengan dua sumbu melintas di depan Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/6/2022). FOTO: Zakky Adnan/Tangerang Ekspres

Tags :
Kategori :

Terkait