TANGERANG-TANGERANG EKSPRES.CO.ID -- Truk tanah dengan dua gandar (sumbu roda), jam operasionalnya tidak dibatasi lagi pada ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang. Terkecuali, truk tanah dengan tiga gandar atau lebih, jam operasionalnya masih dibatasi, hanya mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Demikian diutarakan Arif Rahman Hakim, Camat Mauk, saat disinggung tentang adanya truk tanah dengan dua gandar yang melintas di depan kantornya, Kamis (23/6/2022). "Awalnya, truk tanah dengan dua gandar atau dua sumbu roda, pun dibatasi jam operasionalnya, hanya mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB, berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018. Sekarang, aturan itu sudah diubah," tutur Arif. Sekarang waktu operasional kendaraan kategori golongan dua tersebut, kata Arif, sudah tidak dibatasi melintas pada ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut mengacu ke aturan yang baru, yakni Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. "Pada aturan ini, truk dua sumbu atau kendaraan golongan 2, jam operasionalnya tidak termasuk yang dibatasi seperti truk tiga sumbu atau lebih," jelasnya. Untuk informasi, menurutnya, peraturan terbaru tersebut diundangkan pada 25 April 2022. Kemudian disosialisasikan Dinas Perhubungan pada 19 Mei 2022. (zky) CAPTION BEBAS BEROPERASI: Truk tambang dengan dua sumbu melintas di depan Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/6/2022). FOTO: Zakky Adnan/Tangerang Ekspres
Perbub Baru, Truk Dua Sumbu Bebas Beroperasi
Kamis 23-06-2022,15:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,21:51 WIB
Lahan Eks Pasar Kragilan Diakui Ahli Waris
Minggu 12-07-2026,20:37 WIB
Temuan BPK Berulang Akibat Kelalaian OPD
Minggu 12-07-2026,12:04 WIB
Grand Anara Airport Hotel Hadirkan Swimming Pool Eksklusif dan Connecting Gate Menuju Area Keberangkatan
Minggu 12-07-2026,19:14 WIB
Pastikan Anak Usia Sekolah Dapat Pendidikan Merata
Minggu 12-07-2026,19:40 WIB
Pemkab Serang Bakal Bentuk UPT Pengelolaan Puspemkab
Terkini
Minggu 12-07-2026,21:55 WIB
Perguruan Terumbu Banten, Hidupkan Warisan Silat di Panggung Coffee Satu Asa
Minggu 12-07-2026,21:51 WIB
Lahan Eks Pasar Kragilan Diakui Ahli Waris
Minggu 12-07-2026,21:45 WIB
Peringati HANI 2026, Sachrudin: Jangan Biarkan Narkoba Merenggut Masa Depan
Minggu 12-07-2026,21:44 WIB
Camat Buka Kades Cup Sambut HUT RI
Minggu 12-07-2026,21:44 WIB