SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap pelaku berinisial RM (44) atas kasus ujaran kebencian terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten melalui Facebook. Ujaran kebencian itu diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun Facebook Romeo Guiterez pada postingan Sabtu, 23 April 2022 pukul 17.38 WIB. Lalu, dilanjutkan pada Senin, 25 April pukul 15.00 WIB, dan Selasa, 26 April pukul 13.45 WIB. Hal itu mendiskreditkan MUI Banten. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Andrianto mengatakan, motif dari tersangka melakukan ujaran kebencian ialah salah satu fatwa MUI yang dilontarkan. Tersangka merasa sakit hati serta tersinggung atas fatwa tersebut. "Kita lakukan penangkapan pada Rabu 8 Juni, dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada Kamis 9 Juni. Tersangka melakukan ujaran kebencian, melalui Facebook," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (20/6). Wendy mengatakan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi, terutama dari MUI dan tiga ahli, baik ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum. Kemudian, dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. “Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mengamankan beragam barang bukti, yaitu screenshoot postingan Facebook, satu unit HP Vivo hitam lengkap dengan simcard, dan satu unit hp Samsung lengkap simcard,” ujarnya. Dikatakan Wendy, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun Facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Atas perbuatannya, kata Wendy, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten akan bertindak tegas terhadap ujaran kebencian yang dapat berdampak ke konflik dan pecah belah persatuan kesatuan bangsa. "Kami meminta agar pengguna media sosial tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di ruang publik,” katanya. (mg-7/tnt)
Gara-gara Hina MUI di Facebook, Warga Cikeusal Ditahan Polisi
Senin 20-06-2022,12:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,23:13 WIB
Program LSDP Dinilai Cocok Atasi Sampah
Minggu 12-04-2026,23:18 WIB
Jembatan Kali Baru Rusak dan Ambles, Kendaraan Berat di Atas 8 Ton Dilarang Melintas
Minggu 12-04-2026,22:58 WIB
TBM Terus Dorong Minat Baca di Tengah Maraknya Gadget
Minggu 12-04-2026,23:01 WIB
Petugas Damkar Korban Penganiayaan Diduga Alami Gangguan Saraf
Minggu 12-04-2026,22:52 WIB
Maesyal Pimpin Penertiban Bantaran Kali Cirarab, Antisipasi Banjir Pasar Kemis - Sepatan, Pemkab Bongkar Puluh
Terkini
Senin 13-04-2026,17:38 WIB
Raih Predikat Adiwiyata Mandiri, Budaya Peduli Lingkungan SMPN 30 Kota Tangerang Makin Menguat
Minggu 12-04-2026,23:18 WIB
Jembatan Kali Baru Rusak dan Ambles, Kendaraan Berat di Atas 8 Ton Dilarang Melintas
Minggu 12-04-2026,23:13 WIB
Program LSDP Dinilai Cocok Atasi Sampah
Minggu 12-04-2026,23:10 WIB
Calon Ketua PKB Kota Tangerang Ditarget 10 Kursi di 2029
Minggu 12-04-2026,23:04 WIB