SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap pelaku berinisial RM (44) atas kasus ujaran kebencian terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten melalui Facebook. Ujaran kebencian itu diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun Facebook Romeo Guiterez pada postingan Sabtu, 23 April 2022 pukul 17.38 WIB. Lalu, dilanjutkan pada Senin, 25 April pukul 15.00 WIB, dan Selasa, 26 April pukul 13.45 WIB. Hal itu mendiskreditkan MUI Banten. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Andrianto mengatakan, motif dari tersangka melakukan ujaran kebencian ialah salah satu fatwa MUI yang dilontarkan. Tersangka merasa sakit hati serta tersinggung atas fatwa tersebut. "Kita lakukan penangkapan pada Rabu 8 Juni, dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada Kamis 9 Juni. Tersangka melakukan ujaran kebencian, melalui Facebook," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (20/6). Wendy mengatakan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi, terutama dari MUI dan tiga ahli, baik ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum. Kemudian, dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. “Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mengamankan beragam barang bukti, yaitu screenshoot postingan Facebook, satu unit HP Vivo hitam lengkap dengan simcard, dan satu unit hp Samsung lengkap simcard,” ujarnya. Dikatakan Wendy, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun Facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Atas perbuatannya, kata Wendy, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten akan bertindak tegas terhadap ujaran kebencian yang dapat berdampak ke konflik dan pecah belah persatuan kesatuan bangsa. "Kami meminta agar pengguna media sosial tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di ruang publik,” katanya. (mg-7/tnt)
Gara-gara Hina MUI di Facebook, Warga Cikeusal Ditahan Polisi
Senin 20-06-2022,12:55 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :